Bule Marah Terganggu Suara Salawat di Musala, Begini Hukumnya Tadarus atau Salawat Pakai Speaker

sebenarnya tadarus atau pemutaran kaset pengajian dengan pengeras suara masjid atau mushalla untuk sejumlah keperluan tersebut boleh saja.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Instagram
ilustrasi Speaker masjid 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Video viral seorang bule yang marah karena merasa terganggu dengan suara salawat dari masjid menjadi perbincangan banyak warganet.

Kejadian yang terjadi di kawasan Ciampe, Kabupaten Bogor itu sudah menjadi viral di media sosial.

Bule yang diketahui bernama Frank memarahi seorang ustaz hingga mendatangi rumahnya.

Hingga akhirnya pihak kepolisian pun turun tangan untuk menangani masalah ini.

Pria berusia 62 tahun itu, menurut Kapolsek Ciampe Kompol Adi Fauzi, protes saat ada acara tadarus di Mushola Nurul Jadid.

Baca: Bule Ciampea Bogor Marah Dengar Salawat, Ancam Rusak Mushola Begini Nasibnya Sekarang

Tadarusan diisi oleh ustaz Ade Syafei.

"Tadarus itu diisi ustadz Ade Syafei, kebetulan rumah bule itu dekat dengan musala itu karena merasa terganggu akhirnya menegur Adi, keduanya sempat cekcok mulut, kejadiannya hari Sabtu kemarin," paparnya.

Menurut Adi, Frank tidak mengetahu bahwa tadarus merupakan kegiatan umat islam.

"Iya sebenarnya dia tidak tahu bahwa kegiatan itu adalah kegiatan umat muslim,"

Atas kejadian itu, polisi kemudian memediasi kedua belah pihak agar tak memancing amarah dari warga yang lain.

"Sudah selesai, Mr Frank memohon maaf kepada Ustadz Ade Syafei dan warga sekitar atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," imbuhnya

melihat kasus diatas, penggunaan pengeras suara atau speaker untuk kegiatan tadarus atau salawat di masjid memang harus melihat kondisi lingkungan sekitar.

Baca: Dituding sebagai Sniper Pembunuh Razan al-Najjar, Wanita yang Fotonya Viral Ternyata Guru

Dikutip dari laman nu.or.id, Sebenarnya tadarus atau pemutaran kaset pengajian dengan pengeras suara masjid atau mushalla untuk sejumlah keperluan tersebut boleh saja.

Tetapi pemutaran kaset itu atau tadarus Al-Quran dengan durasi panjang misalnya lebih dari satu jam juga tidak baik karena dapat mengganggu orang yang memerlukan kondisi tenang.

Pemutaran kaset terlalu lama hanya membuat bising atau polusi suara hingga menggangu aktivitas sebagian masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved