Bocah Tewas Dalam Karung

Video - Sidang Perdana Pembunuhan Gadis Kecil Tewas Dalam Karung Ricuh, Pengadilan Ungkap Fakta Baru

Sempat terjadi kejar-kejaran antara kelurga korban dengan pelaku yang sudah berada didalam mobil tahanan

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor
Pelaku digiring polisi ke mobil tahanan usai sidang di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (4/6/2018) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan gadis kecil yang ditemukan tewas dalam karung memasuki babak baru.

perkara dengan pelaku yakni RI (15) saat ini sudah masuk ke meja hijau.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pun diwarnai kericuhan, senin (4/6/2-18).

Bahkan, pelaku yang usai menjalani proses sidang langsung dikepung oleh kerabat serta keluarga korban yang marah.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara kelurga korban dengan pelaku yang sudah berada didalam mobil tahanan usai keluar dari ruangan sidang.

Polisi yang berada dilokasi pun nyaris kualahan menghalaw keluarga korban yang marah dengan ulah pelaku.

Sidang perdanan kasus pembunuhan Grace Gabriela di PN Cibinong ricuh, Senin (4/6/2018)
Sidang perdanan kasus pembunuhan Grace Gabriela di PN Cibinong ricuh, Senin (4/6/2018) (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Bahkan, terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan aparat kepolisian yang sedang berjaga.

Petugas reskrim Polres Bogor yang berpakaian hitam putih sempat menjadi sasaran kekesalan keluarga korban.

Namun, emosi itupun akhirnya mereda saat aparat kepolisian menenangkan keluarga korban yang saat itu tersulut emosianya.

Seperti diketahui, Grace Gabriela (5) ditemukan tak bernyawa didalam karung beras di sebuah kebun tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Nanggewer, Kabupaten Bogor pada Selasa (1/5/2018) lalu sekitar pukul 01.50 WIB.

Dari keterangan polisi, modus pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulut kemudian memasukan korban ke dalam karung beras dan dibuang di salah satu kebun daerah Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro mengatakan, insiden tersebut berawal ketika Grace bermain ke rumah pelaku pada Senin (30/4/2018).

Saat itu, korban berniat bermain dengan adik pelaku yang usianya semuran dengan korban.

Namun, ketika Grace kerumah korban, adik pelaku sedang tidak ada di rumah, begitu juga dengan orangtua pelaku.

"Saat itu lah pelaku membekap korban hingga kehabisan nafas yang selanjutnya di masukkan ke dalam karung beras, jadi kejadiannya di rumah pelaku," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Dikatakannya bahwa selang beberapa saat pelaku membuang jasad Grace ke area perkebunan yang lokasi tak jauh dari kediamannya.

"Warga yang saat itu langsung melakukan pencarian baru menemukan jasad Grace dini hari," jelasnya.

Sementara itu, untuk motif pelaku melakukan perbuatannya dilatarbelakangi dendam terhadap ibu korban.

RI yang usianya masih terbilang remaja itu merasa tidak senang karena ibu korban kerap melaporkan perbuatan nakal pelaku kepada ibunya.

RI (15), pelaku pembunuhan Grace Gabriela (5) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (4/6/2018)
RI (15), pelaku pembunuhan Grace Gabriela (5) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (4/6/2018) (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

"Hubungan orang tua korban dengan pelaku memang terbilang baik, tapi di sisi lain pelaku ternyata memiliki dendam tersendiri," tuturnya.

Proses sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong itu dikawal ketat oleh aparat kopolisian.

Dalam persidangan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain itu, sidang juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

Ada 11 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sesuai dengan sistem pengadilan anak, RI ditempatkan di tempat terpisah dari dari ruang sidang.

Jalannya sidang juga dijaga ketat puluhan personel kepolisian.

Dalam sidang terungkap, pelaku ternyata sempat menyetubuhi korbannya.

Belum diketahui secara pasti apakah pelaku menyetubuhi korban sesudah atau sebelum membunuh gadis kecil itu.

Humas PN Cibinong, Bambang mengatakan kalau RI didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Jadi selain didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (4/6/2018).

Kuasa Hukum Grace Gabriela, Tobbyas Ndiwa merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam serangkain proses hukum kasus pembunuhan yang menimpa bocah lima tahun itu..

"Selama ini kami terlalu mengalah, sejak awal kematian korban sudah banyak kejanggalan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (4/6/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Ia pun sangat menyayangkan terhadap keputusan pihak kepolisian yang tidak melibatkan pihak keluarga dalam rekontruksi kasus tersebut.

"Kami anggap ini peradilan parsial, karena tidak dilibatkan," katanya.

"Paling pertama hasil rekonstruksi kita tidak diberi tahu. Hasil autopsi pun kita tidak diberi tahu," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejauh ini pihak keluarga korban terkesan ditekan dan tidak diberikan ruang.

"Korban seakan ditekan, dan tidak dikasih ruang. Bahkan pelaku dirasa diperlakukan spesial," ucapnya.

Ia menambahkan, dirinya masih belum mengetahui dakwaan yang dilayangkan kepada pelaku.

"Kita belum tahu. Kita tahu polisi punya kewenangan, tapi dari pihak kita setidaknya diberitahu," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved