Petisi 'KPK Dalam Bahaya' Didukung Ribuan Netizen, ICW Ungkap Bahayanya Bila RKUHP Disahkan

Petisi tersebut juga mengungkapkan, sejumlah ketentuan delik korupsi dalam R-KUHP justru menguntungkan koruptor.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Biidk layar change.org
Masyarakat menggalang petisi penolakan RKUHP yang akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Oleh karena itu kami mempetisi Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR serta Ketua Umum dari Partai Politik di DPR untuk segera menyelamatkan KPK dari bahaya dengan segera menarik seluruh aturan atau delik korupsi dalam R-KUHP," bunyi petisi itu.

Sahabat ICW juga meminta agar pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan regulasi atau rancangan undang-undang yang mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti Revisi UU Tipikor, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan RUU Perampasan Aset Hasil kejahatan.

Penolakan netizen Sejumlah netizen yang menandatangani petisi tersebut juga ada yang angkat bicara. Nur Indah menilai KPK adalah lembaga yang teruji dalam pemberantasan korupsi.

"KPK adalah lembaga yang sudah teruji, kita berantas korupsi mulai dari KPK, tidak boleh ada yang melemahkannya," tulis Nur Indah.

Netizen lainnya, Ginandjar Kartasasmita menegaskan KPK harus dilindungi dari segala upaya pelemahan.

"KPK harus dipertahankan dan dijaga dari serangan para koruptor, calon koruptor dan pendukung koruptor!!!" tulis Ginandjar.

Sementara itu, Timmy Christian Warouw menganggap KPK harusnya lebih diperkuat bukan diperlemah.

"KPK harusnya lebih diperkuat bukan diperlemah. Apalagi dikebiri kewenangannya," tulis Timmy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pengesahan RKUHP, Ribuan Netizen Teken Petisi "KPK Dalam Bahaya""

Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Pengesahan RKUHP, Ribuan Netizen Teken Petisi "KPK Dalam Bahaya")

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved