Heboh Lagi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Pamer Miliaran Uang Singapura, Padahal Masih Dipenjara

Dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini divonis 18 tahun penjara.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase TribunBogor
Dimas Kanjneg Taat Pribadi 

Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi ()

Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.

Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.

"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.

Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana. 

Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.

Baca: Tanggapi Soal Jalan Tol Pak Jokowi, Komentar Sudjiwo Tejo Jadi Perbincangan

Baca: Hanya Sekadar Foto-foto, Harga Tiket Festival of Light Di Bogor Dikeluhkan Pengunjung

Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.

"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.

Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.

Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.

"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya.

Baca: Waspada, Wilayah Bogor Akan Diguyur Hujan Siang dan Malam Hari Ini

Baca: Diduga Ditinggal Bus, Pemudik Tujuan Mojokerto Ditemukan Tewas Di Dapur Rumah Makan

Mahaguru Pikun

Kasus pembunuhan dan penipuan tak hanya menjerat Taat Pribadi. 

Sejumlah orang yang diakuinya sebagai mahaguru pun ikut diciduk polisi. 

Satu di antranaya Abdul Karim alias Abah Sulaiman, satu mahaguru abal-abal yang direkrut Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved