Saling Berbalas, Ratna Sarumpaet dan Faizal Assegaf Debatkan Syarat Presidential Threshold

apabila ambang batas pencalonan dibuat menjadi nol persen, itu tidak menggoyahkan Jokowi menjadi pemenang dalam Pilpres 2019.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase/TribunWow.com/Twitter
Ratna Sarumpaet dan Faizal Assegaf 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aktivis Ratna Sarumpaet menanggapi pernyataan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter, @RatnaSpaet, yang diunggah pada Jumat (15/6/2018). 

Mulanya, Faizal Assegaf membuat pernyataan melalui akun Twitternya, @faizalassegaf, yang mengatakan bahwa presidential threshold (PT) merupakan kesepakatan mayoritas partai politik di parlemen.

Seperti dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dirinya mengatakan apabila ambang batas pencalonan dibuat menjadi nol persen, itu tidak menggoyahkan Jokowi menjadi pemenang dalam Pilpres 2019. 

Sebab, menurutnya mayoritas masyarakat semakin kompak mendukung Jokowi.

@faizalassegaf: Mbak @RatnaSpaet klu mau gila ntar habis lebaran aja. Soal Presidential Threshold (PT) itu kesepakatan mayoritas Parpol di parlemen.

Kalaupun PT nol persen pun, tetap saja JKW yang akan menang telak di Pilpres nanti. Sbb mayoritas rakyat makin kompak mendukung JKW.

*FA*

Cuitan Faizal Assegaf
Cuitan Faizal Assegaf (Capture/Twitter)

Atas pernyataan itu, Ratna Sarumpaet memberikan tanggapannya.

Ratna menilai jika Faizal Assegaf kehilangan kecerdasan.

Dirinya mengatakan bahwa demi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itulah yang Jokowi mengacaukan partai-partai yang ada.

Akibatnya, seluruh mayoritas partai politik yang ada menjadi tunduk pada Jokowi. 

Setelah itu, dirinya menyebut jika mayoritas parpol itu akhirnya membuat kebijakan yang menginjak kedaulatan rakyat.

"Km @faizalassegaf khilangan kcerdasan akibat dipelihara orang yg salah atau kamu memang gak pernah cukup cerdas? Masak km gak tau bahwa demi PT lah JKW ngacak2 Partai-partai yg ada, mbuat mayoritas Partai tunduk padanya d scr bjamaah bikin kebijakan2 y nginjak2 Kedaulatan Rakyat," cuit Ratna.

Hingga berita ini ditulis, keduanya masih saling balas cuitan di Twitter.

Cuitan Ratna Sarumpaet
Cuitan Ratna Sarumpaet (Capture/Twitter)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

Untuk itu, sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke MK terkait penolakan syarat ambang batas presiden. 

Diantaranya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.

Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Saling Balas Cuitan, Ratna Sarumpaet dan Faizal Assegaf Debatkan Syarat Presidential Threshold

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved