Buat Pembelaan Setebal 1.858 Halaman, Fredrich Yunadi Begadang 2 Minggu

Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich meminta penundaan waktu persidangan kepada majelis hakim

(MAULANA MAHARDHIKA)
Terdakwa Fredrich Yunadi dihadirkan pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Pada sidang kasus tersebut Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa Fredrich Yunadi menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi setebal 1.858 halaman.

Rencananya, pleidoi tersebut akan dibacakan seluruhnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018).

"Iya saya baca semua. Nanti dengarkan saja, di sana (pleidoi) itu kami mengungkap fakta persidangan," ujar Fredrich saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Pleidoi yang dibuat Fredrich disusun dalam dua buku.

Baca: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Masing-masing berupa fakta persidangan dan keterangan para saksi selama persidangan.

Fredrich mengaku bekerja keras untuk menyusun pleidoi.

Keterbatasan alat tulis dan pengetikkan di dalam tahanan menjadi kendala penulisan pleidoi.

"Setiap hari sampai jam 04.00 pagi. Dua minggu begadang terus," kata Fredrich.

Baca: Diduga Terjebak Saat Rumah Kebakaran, Satu Keluarga Tewas

Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich meminta penundaan waktu persidangan kepada majelis hakim.

Ia merasa kesulitan membuat pleidoi.

Fredrich sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca: Prabowo Galang Donasi, Habiburokhman Bantah Gerindra Kehabisan Modal

Selain itu, Fredrich juga dituntut menbayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.

Pledoi terdakwa Fredrich Yunadi
Pledoi terdakwa Fredrich Yunadi (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved