Kapal Tenggelam di Danau Toba
Boneka Beruang Jadi Saksi Bisu Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, 4 Orang Jadi Tersangka
Dia berharap penggunaan alat miltibeam itu ada perubahan untuk bisa memastikan objek atau bukan di dalam.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tiga orang korban dinyatakan meninggal dunia usai KM Sinar Bangun tenggelam di Danau toba pada Senin (18/6/2018) pekan lalu.
Baca: Usai Minta Maaf Wanita yang Ubah Wajah Ayu Ting Ting Jadi Binatang Pingsan, Ini Kata Umi Kalsum
Nahkoda dan Pegawai Dishub Jadi Tersangka
Aparat kepolisian Polda Sumut saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Kempat orang tersebut yakni Nahkoda dan tiga orang pegawai Dishub Samosir
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpaw, mengatakan nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala saat ini sudah berstatus tersangka.
Alasannya, Poltak sebagai nahkoda tidak memiliki izin berlayar dan secara sengaja membiarkan kapal melebihi kapasitas 45 penumpang.
Sedangkan, pegawai Dishub Samosir yang juga berstatus tersangka yakni Karnilan Sitanggang
Karnilan dalah petugas honorer yang merupakan anggota Pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang, menjadi tersangka mengingat tugasnya seharusnya mengatur masuknya penumpang dan mengawasi kegiatan dan pelayaran kapal.
"Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak. Selain itu, juga sudah ada warning (peringatan) cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar," tegas Irjen Pol Paulus, Senin (25/6/2018).
Paulus melanjutkan, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo bernama Golpa F Putra juga kini menyandang status tersangka lantaran dianggap meninggalkan tugasnya namun tetap mengutip retribusi.
Terakhir, yang sudah menyandang sttuas tersangka yakni Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang.
Rihad dinilai tidak melakukan tanggungjawabnya sebagai pengawas kegiatan di pelabuhan.
Sebab, berdasarkan fakta yang ada ia masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas maupun berlayar tanpa surat izin.
Baca: Cerita Nahkoda KM Sinar Bangun Selamatkan Diri, Alasan Tetap Berlayar Meski Kelebihan Penumpang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi menegaskan, keempat tersangka saat ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar jika terbukti bersalah.
Ia melanjutkan, dimungkinkan ada tersangka lain dalam tragdi nahas tersebut.