Kapal Tenggelam di Danau Toba
Boneka Beruang Jadi Saksi Bisu Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, 4 Orang Jadi Tersangka
Dia berharap penggunaan alat miltibeam itu ada perubahan untuk bisa memastikan objek atau bukan di dalam.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
"Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tetsangka," tambahnya.
KM Sinar Bangun tenggelam Senin (18/6/2018) sore mengakibatkan 184 penumpang hilang. Korban selamat hanya 19 orang dan baru tiga jasad ditemukan.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian di Jakarta menyatakan, ketiga tersangka oknum DInas Perhubungan tersebut dianggap bertanggung jawab terkait kelaikan operasional, pemeriksaan Surat Ijin Berlayar, manifes penumpang, hingga jaket pelampung (life jacket). Semua kelengkapan operasional kapal tersebut tidak terlaksana.
Baca: Harry Moekti Pernah Berandai Wafat Di Usia Rasulullah, Ini Pesan Terakhirnya Saat Terbaring di RS
"Kita lihat ini masalah bukan kesalahan murni nakhoda dan pemilik kapal, tapi manajemen juga," ungkap Tito.
Menurut dia, dalam kasus KM Sinar Bangun terlihat ada beberapa hal yang tidak sesuai regulasi. Ada pelanggaran Pasal 360 KUHP terkait tak adanya manifes dan surat-surat ijin.
"Bisa langgar KUHP Pasal 30 karena lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia," sebut Tito.
Selain itu, ada pula pelanggaran undang-undang tentang pelayaran. Dalam pasal 302 dan 303 UU tersebut, diatur mengenai pemenuhan kelayakan dan keselamatan kapal.