Menpan RB Siapkan Sanksi Penurunan Jabatan Sampai Pemecatan Bagi ASN yang Tidak Netral di Pilkada

pemberian sanksi kepada ASN nantinya akan diproses berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Kemenpan RB.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur telah menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksaan Pilkada serentak 2018.

Asman menjelaskan, pemberian sanksi kepada ASN nantinya akan diproses berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Kemenpan RB.

"Nanti kita lakukan sidang untuk memutuskan hukuman sedang atau berat, tergantung kesalahan yang dilakukan," kata Asman di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Hukuman sedang, kata Asman, berbentuk tidak diberikan tunjungan kepada ASN hingga penurunan pangkat satu atau dua tingkat.

"Nah kalau hukuman berat, sampai pemecatan," ucap Asman.

Asman mengatakan, sikap netral ASN sebenarnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2018 dan Kemenpan RB telah membentuk tim untuk pemantauan para ASN.

"Tim ini terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), Kemenpan RB, dan BKN‎, sampai saat ini belum ada laporan (pelanggaran)," ujar Asman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Siapkan Sanksi Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan Bagi ASN yang Tak Netral Dalam Pilkada,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved