Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Musnahkan 632, KPU Kota Bogor Pastikan Tak Ada Surat Suara Rusak

Sedikitnya ada 632 surat suara pemilihan calon Wali Kota Bogor dimusnahkan di halaman Kantor KPU, Selasa (26/6/2018) malam.

Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Afdhalul Ikhsan
KPU Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan surat suara yang rusak sudah dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan oleh tiga unsur dari Kepolisian, Panwaslu dan KPU.

Sedikitnya ada 632 surat suara pemilihan calon Wali Kota Bogor dimusnahkan di halaman Kantor KPU, Selasa (26/6/2018) malam.

Komisioner Divisi Keuangan dan Logistik KPU Kota Bogor, Edy Kholki Zaelani mengatakan bahwa pemusnahan itu sesuai dengan aturan bahwa apabila ada surat suara rusak ataupun yang tidak digunakan, harus dimusnahkan dengan berbagai cara. Pertama dibakar, kedua dicacah, ketiga dipendam, keempat dengan air.

"Jumlah surat Pilwalkot 632 sesuai dengan BA sudah ditanda tangani oleh Ketua KPU, Ketua Panwas dan dari kepolisian karena harus disaksikan tiga unsur tersebut jadi dengan demikian surat suara tersebut tidak ada lagi di KPU Kota Bogor, seluruhnya surat suara rusak itu sudah dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya

Menurutnya, surat suara yang rusak diantaranya karena kesalahan potongan percetakan kurang rapi, warna pudar dan sobek.

"Ada beberapa jenis pertama sobek, salah cetak, warna pudar, dan cetakan yang tidak sempurna itu yang kita temukan pada saat kita lipat sortir," ujarnya.

"Kalau Pilgub karena kewenangan nya ada di Provinsi, kemarin yang rusak dan reject udah dibawa kesana dan malam ini juga mereka sedang memusnahkannya," imbuhnya.

Sekedar informasi, jumlah total surat suara yang dicetak oleh KPU Kota Bogor ada 692032 sedangkan untuk kotak suara berjumlah 3570 surat suara itu sudah didistribusikan di 1785 TPS yang tersebar di 6 Kecamatan.

Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bogor tercatat ada 674.130 ditambah 2,5 persen dari tiap TPS.

Terpisah, Komisioner Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor, Ahmad Fathoni mengapresiasi KPU Kota Bogor yang telah memusnahkan surat suara yang rusak agar tidak disalahgunakan.

" Intinya Panwas memastikan bahwa tidak ada surat suara yang disalahgunakan ketika Pilkada nanti, KPU menyatakan bahwa itu ada surat suara yang reject rusak dan semacamnya," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved