Terjatuh Dijalan Becek Usai Jambret Ponsel Karyawan, Dua Pria Ini Tidur Dipenjara
Alin mengatakan, sempat terjadi aksi tarik menarik antara pelaku dengan korban yang ingin mempertahankan harta bendanya.
Sasarannya adalah anak remaja dan kaum perempuan, karena dianggap lemah sehingga dianggap tidak akan melakukan perlawanan.
"Sejauh ini mereka belum pernah melakukan pencurian dengan kekerasan, saat aksinya terpergok mereka lebih memilih melarikan diri," ujarnya.
"Paling banyak mereka beraksi di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Timur dan sebagainya," katanya.
Rencananya, barang hasil kejahatan akan dijual ke orang lain melalui media sosial dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi ponsel korban. Bila harga asli ponsel sekitar Rp 2 jutaan, mereka akan menjual sekitar Rp 500.000-Rp 700.000.
"Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(Fitriyandi Al Fajri)