PPDB di Kota Bogor Disinyalir Ada Kecurangan, Kadisdik Prihatin

Orang tua murid menyebut bahwa oknum yang sengaja mengubah jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) kepada sembilan orang.

Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews
Ilustrasi PPDB Online 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Pendidikan Kota Bogor mengaku tak tahu-menahu soal aduan orang tua murid soal perubahan jalur nama calon murid pada situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Orang tua murid menyebut bahwa oknum yang sengaja mengubah jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) kepada sembilan orang.

Padahal orang tua dari sembilan siswa tersebut dinilai berkecukupan dari segi ekonomi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin pun tak tahu menahu persoalan tersebut, karena bukan wilayah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

"Sebetulnya saya gak punya kewenangan untuk menjelaskan karena memang saya gak tau sama sekali, karena ditangani provinsi bukan kewenangan saya jadi sama sekali gak ada hubungannya dinas pendidikan kota Bogor gitu, untuk SMAN dan SMK gitu. Jadi sama sekali ndak taulah, nah sebaiknya ke pak Dadang Ruhiyat di kantornya dia kepala dinas yang membawahi SMA dan SMK, kalau saya membawahi SD dan SMP," ungkapnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (3/7/2018).

Meski begitu, Fahrudin mengaku prihatin bila aduan dari orang tua siswa tersebut terbukti.

Pasalnya banyak masyarakat yang masih salah pengertian mengenai jalur PPDB tersebut.

"Ini yg saya lihat di webnya ya, jadi begini sebenarnya, dalam aturan ketika soalisasi saya ikut kalau masih ada tempat yang dari jalur fakir miskin, saya tau jalur miskin itu sedikit yg daftar jadi masih ada tempat, nah tempat yang untuk jalur miskin itu boleh diisi dari jalur warga penduduk sekitar (WPS) gitu," ungkapnya

"Boleh juga diisi dari jalur anak guru atau tenaga kependidikan. Salahnya nih yang saya lihat ketika pengumuman itu memang betul diisi dari WPS tapi ditempatkannya ditempat anak miskin," imbuhnya.

Fahruddin yang juga mengurus PPDB untuk SD dan SMP mengaku bahwa peraturan jalur KETM boleh diisi jika tidak dipenuhi

"Kan kalau saya nih ya di SMP fakir miskin yang kuotanya gak terpenuhi boleh diisi dari jalur prestasi (japres). Meskipun dia mampu tapi sebetulnya dia bukan jalur KETM. Tapi tetap tertulis sesuai yang fia daftarkan diawal, yang artinya hanya kekosongan di fakir miskin," ucapnya.

Menurutnya ada miscommunikasi saat pengumuman yang seharusnya diumumkan sesuai keterangan awal pendaftaran.

"Jadi dia salah mengumumkan seharusnya tetap saja di jalur wps gitu. Jadi jangan ditempat kan disitu jadi masyarakat salah pengertian kan akhirnya. Setahu saya begitu tapi yang lebih pastinya bisa tanya langsung ke pihak terkait, itu aja yang saya tau," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved