Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg Di Kota Bogor

Selain mantan terpidana korupsi, Undang menhelaskan ada dua terpidana lainnya yang tidak bisa mencalonkan menjadi caleg.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ketua KPUD Kota Bogor Undang Suryatna 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH -  Larangan narapidana kasus korupsi dilarang untuk ikut dalam pemilihan calon anggota legislatif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sudah disosialisasikan di website KPU.

Larangan tersrbut juga berlaku di Kota Bogor.

Ketua KPUD Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam peraturan KPU No 20.

"Uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan peraturan Kpu no 20 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPR provinsi dan DPR kota dan kabupaten," ucapnya.

Selain mantan terpidana korupsi, Undang menhelaskan ada dua terpidana lainnya yang tidak bisa mencalonkan menjadi caleg.

"Cuma untuk mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, tindak pidana korupsi dan bandar narkoba tidak bisa dicalonkan oleh partai, disyarat tidak tercantum tapi di pernyataan partai poltik mereka tidak mencalonkan yang calon yang mantan korupsi," katanya.

Undang menjelaskan bahwa hal tersebut tercantum dalam fakta integritas

"Jadi sekatang di formnya saja di fakta integritas dan pernyataan parpol, intinya tidak diperbolehkan, seleksinya ditingkat parpol," katanya.

Undang mengatakan bahwa saat mendaftar partai menyertakan pernyataan tidak mencalonkan Caleg mantan napi koruptor.

Jika itu dilanggar dan diketahui oleh masyarakat maka masyarakat bisa melapor.

"Kalau publik ada yang tau terus publik melapor nanti kan jika terbukti ada sanksinya bahwa menyampaikan informasi yg tidak benar,"ucapnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved