PPDB Online

Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB di Kota Bogor, Identitas Pelapor Dirahasiakan

sistem PPDB tahun ini masih terbilang rumit sehingga masyarakat merasa kesulitan dengan begitu perlu ada posko pelaporan.

Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Afdhalul Ikhsan
Ombudsman perwakilan Jakarta Raya 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Kasi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah II Jabar I Made Supriyatna mengatakan bahwa Ombudsman perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan bagi pendaftar atau orang tua siswa yang ingin melaporkan tindakan kecurangan.

"Iya buat posko pengaduan sampai tiga hari disini," katanya saat ditemui di SMKN 3 Bogor, Jalan Raya Pajajaran, Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (4/7/2018).

Selain itu, Ia mengatakan sistem PPDB tahun ini masih terbilang rumit sehingga masyarakat merasa kesulitan dengan begitu perlu ada posko pelaporan.

"Tadi mengecek jalannya PPDB di Kota Bogor, mengklarifikasi jika ada kesulitan untuk dikomunikasikan. Menyampaikan informasi sampai dengan tanggal enam, bisa langsung datang kesitu," terangnya.

Adapun sistem pengaduan tersebut berupa, posko pengaduan PPDB tahun ajaran 2018-2019 laporkan penyimpangan dan pelanggaran PPDB kepada Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, SMS ke 0812-9662-3310 atau email jakartaraya@ombudsman.go.id.

"Didalam pelaporan itu identitas anda dapat dirahasiakan," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved