Breaking News

Resmi Dinyatakan BPOM Tak Mengandung Susu, Ternyata Ini Sederet Bahaya Susu Kental Manis

Susu kental manis akhirnya secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
istimewa
ilustrasi susu kental manis 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Susu kental manis akhirnya secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Padahal, selama bertahun-tahun masyarakat Indonesia, terlebih anak-anak terbiasa mengonsumsinya.

Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah berhasil "menipu" masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.

"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," begitulah isi Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018.

Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Suratmono.

Dijudesin Perawat Rumah Sakit Saat Hendak Daftar Ulang, Chacha Frederika Nangis, Begini Curhatannya

Anaknya Banjir Hujatan, Ibunda Bowo Artis Tik Tok Sampai Berhenti Bekerja : Anak Saya Salah Apa?

Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Bongkar Perlakuan Tak Manusiawi Mantan Majikan Baby Sitternya, Rachel Vennya: Kok Tega Bener

Dipuji Cantik Tanpa Efek Kamera, Inul Kesal Semprot Netizen : Anda Sehat Mbak

Produsen, importir dan distributor produk Susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

Surat edara BPOM RI itu merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1).

Selain itu juga merujuk Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tentang Label Iklan dan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.

Cerita Korban Selamat yang Terjebak 10 Jam di KM Lestari Maju, Kedinginan dan Kelaparan dalam Gelap

Rampas Sepeda Seharga Rp 30 Juta Milik Warga, Dua Pemuda Ini Berurusan dengan Polisi

Bahaya Kental Manis

Selain "menipu", susu kental manis juga dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.

Mengkonsumsi SKM secara berlebihan akan meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak.

Hal ini disebabkan karena kadar gula tinggi di minuman SKM.

"Sebagai sumber energi iya, tetapi sangat tidak baik apabila energi anak bersumber dari gula," kata Dr.Rita Ramayulis, DCN, M.Kes, seorang dosen Gizi Poltekkes Kementerian Kesehatan Jakarta, kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018).

"Tubuh punya toleransi tertentu dan penelitian menjelaskan, konsumsi gula lebih dari 10% energi total akan berisiko penurunan sensitivitas insulin yang kemudian memicu hiperglikemia (kadar gula darah lebih tinggi dari batas normal) dan memicu risiko diabetes," tambah Rita.

Indonesia saat ini berada di urutan ke-4 di dunia yang penduduknya paling banyak terkena diabetes, kata Rita.

Kerja Melebihi 40 Jam Seminggu Berbahaya Bagi Kesehatan Perempuan

Jokowi Ajak Presiden Bank Dunia Blusukan ke Desa Tangkil Caringin, Paspampres Bawa Metal Detector

Pada piramida gizi seimbang, susu masuk dalam kelompok bahan makanan sumber protein.

Kandungan 8 gram protein setara dengan satu porsi telur, daging, ikan dan tempe.

kental manis
kental manis ()

"Harusnya susu itu bisa memberi protein lebih kurang 8 gram, kalsium sekitar 250 gram. Dan gula yang boleh untuk anak menurut piramida gizi seimbang sekitar satu sampai 2 sendok makan atau setara dengan 26 gram," kata Rita.

"Jika kemudian seorang anak minum susu dari susu kental manis sebanyak dua gelas per hari, seperti anjuran gizi seimbang, maka asupan gulanya sangat melebihi dari pembagian makan sehari yang seimbang untuk anak, ini saya sayangkan sekali," kata Rita.

Peneliti IPB Manfaatkan Limbah Agar-Agar untuk Formulasi Tablet

KPUD Kota Bogor Sudah Terima Hasil Rekapitulasi Suara dari Seluruh Kecamatan, Hasilnya Dibuka Besok

Selain diabetes dan obesitas, asupan gula secara berlebihan akan merusak gigi pada anak-anak.

"Anak-anak yang suka konsumsi gula tinggi dalam bentuk susu dan tidak langsung membersihkannya, maka akan memicu caries dentis (gigi karies). Penelitian tentang ini sudah banyak di jurnal kedokteran," katanya.

Dilansir dari Depkes.go.id, Rabu (28/3/2018), gagasan susu menjadi konsumsi harian masyarakat Indonesia perlu mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, data prevalensi intoleransi laktosa yang tinggi, risiko alergi susu dan penyakit akibat kekurangpahaman masyarakat tentang cara menyimpan susu secara tepat agar tidak menyimpan bibit penyakit.

Selain itu, harga susu yang difortifikasi atau ditambahi zat gizi lain menjadi hampir tidak terjangkau masyarakat umum. Ini yang menyebabkan banyak masyarakat yang beralih minum susu kental manis.

Kementerian Kesehatan Indonesia menghimbau masyarakat untuk beralih mengkonsumsi ikan sebagai sumber protein yang lebih awet daripada susu.

(Michael Hangga Wismabrata)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Manisnya Susu Kental Manis, Ahli Jelaskan Bahayanya")

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved