Pilkada Kabupaten Bogor
3 Saksi Paslon Ogah Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Pilbub Bogor
Ia pun menyebut bahwa adanya keberatan yang disampaikan para saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor merupakan hal yang wajar.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Vivi Febrianti
Laporam Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Tiga dari lima saksi pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Bogor tidak menandatangi berita acara rapat pleno rekapitulasi perbutungan suara Pilbub Bogor beberapa waktu lalu.
Saksi dari paslon nomor urut 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI), paslon nomor 4 Gunawan Hasan-Ficky Rhoma, dan saksi dari paslon nomor urut 5 Ade Wardhana-Asep Ruhiyat diketahui tak menandatangi berita acara usai digelarnya rapat pleno tersebut.
Namun demikian, menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi yang telah membuahkan hasil tersebut tetap dinyatakan sah.
Sebab, kata dia, selama pelaksanaan rapat pleno tersebut pihaknya sudah sangat terbuka menerima segala keberatan-keberatan yang dilayangkan kepada pihaknya.
"Dalam pleno kemarin ada keberatan yang disampaikan saksi nomor 3 dan 5, namun demikian saksi nomor 1 dan 2 menandatangani berita acara sedangkan saksi nomor 4 tidak menandatangin tapi tidak ada keberatan," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com.
Ia pun menyebut bahwa adanya keberatan yang disampaikan para saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor merupakan hal yang wajar.
Untuk itu, pihaknya memberikan waktu kurang lebih tiga hari kepada pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor untuk mengajukan gugatan apabila merasa keberaran atas hasil pleno oleh KPU.
"Batas waktunya sampai tanggal 11 Juli besok, tapi kalau memang tidal besok harinya akan langsung ada penetapan calon terpilih," pungkasnya.