Pilkada Kabupaten Bogor
Rivalnya Ajukan Gugatan Ke MK, Cawabup Bogor Iwan Setiawan Yakin Paslon Hadist Tetap Unggul
Sebab, lanjut Iwan, ia meyakini bahwa dalam pikada Bupati Bogor 2018 pihaknya tidak melakukan kecurangan apa pun.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Calon Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku yakin bahwa ia dan pasangannya Ade Yasin (Paslon Hadist) bisa terpilih walau pun paslon lain ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi suara KPU dalam Pilbup Bogor 2018.
Sebab, lanjut Iwan, ia meyakini bahwa dalam pikada Bupati Bogor 2018 pihaknya tidak melakukan kecurangan apa pun.
"Kalau itu kan hak ya, itu hak beliau hak pasangan karena ada ruang untuk mengajukan keberatan dan itu hak beliau, hak temen-temen, kita juga tidak bisa melarang," ujar Iwan kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (12/7/2018) malam.
"Kita yakin (tetep unggul suara), karena kita tidak ada rencana secara istilahnya TSM, terstruktur, sistematis, masif kejahatan (dalam pilkada), itu gak ada," tambahnya.
Iwan menuturkan bahwa sistem yang dilakukan oleh pihak KPU dalam Pilbup Bogor 2018 kemarin sudah cukup adil.
Ia juga berharap hasil pemilihan tersebut nantinya tidak berubah signifikan sehingga ia dan pasangannya bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih.
"Saya tidak tahu yang digugatnya berkaitan dengan masalah selisih suara apa masalah penyelenggara, nah ini kami juga belum tahu masalah yang digugat itu. Kami sih berharap tidak ada perubahan yang signifikan," kata Iwan.
Diberitakan sebelumnya, Paslon Bupati Bogor nomor urut 3, Ade Ruhandi (Jaro Ade) - Ingrid Kansil (JADI) resmi melayangkan gugatan soal hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data yang diterima TribunnewsBogor com, perkara Pilkada Kabupaten Bogor terdaftar dengan nomor gugatan APPP 30/1/PAN.MK/2018.
Gugatan tersebut didaftaran pada Selasa, 10 Juli 2018 pukul 15.54 WIB dengan pokok perkara perselisihan Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bogor.