Seorang Pria Ditangkap di Terminal Baranangsiang Karena Kedapatan Edarkan Narkoba
Saat itu warga mencurigai bahwa lokasi Terminal Baranangsiang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang pria dengan badan dipenuhi tato ini ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Bogor Kota.
Kepala Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menuturkan bahwa penangkapan tersebur berkat adanya informasi dari warga.
Saat itu warga mencurigai bahwa lokasi Terminal Baranangsiang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.
Atas laporan tersebur Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan HO yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Iya ada laporan bahwa Terminal Baranangsiang Bogor sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli psikotropika dan obat keras oleh seorang laki-laki," katanya Sabtu (14/7/2018) dari keterangan yang diterima TribunnewsBogor.com.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa psikotropika.
"Barang bukti ditemukan di dalam tas hitam yang dibawa HO dan satu lembar berisi delapan butir pil Alprazolam, satu lembar berisi empat butir pil riklona clonazepam, 12 lembar berisi 108 butir pil tramadol, serta uang tunai sebesar Rp102 ribu sebagai hasil penjualan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 60 ayat 2 Sub Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang pemyalahgunaan Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang kesehatan," ucapnya.