Anies Baswedan Copot 4 Wali Kota Lewat Telepon dan Tanpa SK, Sandi Tegaskan Tak Ada Unsur Personal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba mencopotnya pada 5 Juli 2018 dengan pesan bahwa ia dipensiunkan, tetapi tidak ada tanggalnya.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat wali kota dan eselon II di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/7/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) 

Pasalnya, kini Anies malah melantik pejabat yang lebih tua.

Anas Effendi saat masih menjadi Wali Kota Jakarta Barat. Foto diambil di GOR Cendrawasih, Cengkareng, Senin (7/5/2018).(KOMPAS.COM/RIMA WAHYUNINGRUM)
Anas Effendi saat masih menjadi Wali Kota Jakarta Barat. Foto diambil di GOR Cendrawasih, Cengkareng, Senin (7/5/2018).(KOMPAS.COM/RIMA WAHYUNINGRUM) ()

"Ada usia 58 tahun yang dipensiunkan, ada yang mendekati usia 59 tahun. Dalam kurun waktu beberapa bulan sudah dua kali pindah jabatan, padahal yang lainnya dipensiunkan bahkan ada yang merangkap jabatan dan ada pula yang belum memenuhi pangkat dasar jabatan. Itu kan tidak adil, pilih kasih," ucap Anas.

Anas terbilang wali kota senior di DKI. Ia menjabat menjabat wali kota Jakarta Selatan sejak 25 November 2011 hingga 14 Februari 2013, kemudian sempat ditempatkan sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah sebelum menjadi Wali Kota Jakarta Barat pada Maret 2014.

Perlawanan

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi soal dugaan pelanggaran pada perombakan pejabat di DKI Jakarta.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Cerita 4 Wali Kota yang Dicopot oleh Anies Baswedan, Ada yang Dipensiunkan Lewat WhatsApp

"Di dalam ASN ketika ada pemberhentian dari jabatan itu, kan, sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat, kan, ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya," kata Sumardi kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Prosedur itu kan harus dilalui," kata Sumardi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta anggap sudah sesuai prosedur

Melansir Tribunnews.com, Sandiaga menganggap prosedur yang dijalankan pada Mantan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Zaman now, kalau sesuai ketentuan dan prosedur dijalankan sesuai dengan apa yang sudah digariskan melalui sistem personalisasi yang ada di DKI," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Sandi mengatakan, menyampaikan SK Pemberhentian melalui pesan WA jangan disalah artikan sebagai hal yang personal.

Pensiunkan Wali Kota Jakarta Timur Lewat WhatsApp, Sandiaga : Enggak Kaya Eh Sorry Ya Gue Ganti Ya

"Intinya kita beri pernyataaan kan supaya mudah semuanya melalui prosedur, ini kan enggak ada yang personal, enggak ada kayak “eh sorry ya gue ganti ya,” enggak gitu, semua berdasarkan ketentuan dan semua saya punya hubungan baik dengan wali kota, kepala dinas, mereka juga bertugas degan baik dan tentunya kita ucapkan terima kasih," katanya.

Sandi mengatakan, Gubernur Anies sudah mengumumkan pencopotan dan pensiunkan sejak jauh-jauh hari.

"Kita ingin jelaskan pak Anies sama saya enggak ada melihat ini secara personal atau emosional ini satu hal yang sudah diumumkan jauh-jauh hari," katanya.

Kompas.com/NIBRAS NADA NAILUFA, Tribunnews.com/wahyu firmansyah

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved