Debat Divestasi Saham Freeport, Adian Napitupulu Sentil Fahri Hamzah Terkait Prasangka Tanpa Data

Adian Napitupulu menjelaskan dampak ke depan yang akan terjadi dari awal penandatanganan head of agreement (HOA) dengan Freeport Mc Moran.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Youbur Indonesia Lawyers Club TvOne
Adian Napitupulu dan Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Politikus PDI Perjuangan Adian Yunus Yusak Napitupulu memberi sedikit sentilan bagi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ketika membahas soal divestasi saham PT Freeport.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club, Adian Napitupulu menjelaskan dampak ke depan yang akan terjadi dari awal penandatanganan head of agreement (HOA) dengan Freeport Mc Moran.

Aktivis 98 yang kini duduk di komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-P itu menerangkan sejumlah peraturan pemerintah yang telah dibuat pada era pemerintahan sebelum Jokowi.

"dalam generasi kontrak karya generasi kedua, freeport bersedia membagi saham 51 persen, itu ada, tetapi kemudian pemerintah di kontrak karya generasi kedua tidak melaksanakan itu. dalam klausul freeport bisa memilih bila ada peraturan lain yang lebih mudah dilaksanakan.

kontrak karya generasi kedua, tahun 91, 20 tahun harusnya sudah 51 persen, tetapi sampai 20 tahun kemudian tidak ada aturan yang memberi kewajiban seperti yang sudah disepakati dalam kontrak karya itu," jelas Adian seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan di Youtube Indonesia Lawyers Club TvOne.

Kemudian, keluarlah Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2010, dalam aturan tersebut disepakati divestasi saham dikurangi menjadi 20 persen.

"keluar lagi pp 23 tahun 2012, itu berubah lagi jadi 51 persen," jelasnya.

Divestasi saham Freeport kembali berkurang ketika PP nomor 77 tahun 2014 dikeluarkan.

Pada PP tersebut divestasi saham Freeport menjadi 30 persen.

"Rumit sekali, naik turun, 3 pp yang dibuat oleh presiden yang sama di rentang waktu kekuasaannya divestiasi sahamnya, 21 persen, 51, turun lagi 30.

dalam pp nomor 1 tahun 2017 dikembalikan lagi 51 persen, persoalan yang banyak ditinggalkan itu coba diselesaikan oleh presiden kita sekarang," kata Adian.

"menurut saya pekerjaan yang luar biasa sangat besar, niat baik itu sudah dia kerjakan," sambungnya.

Menurut Adian, buntut dari perjanjian yang baru-baru disepakati akan memiliki dampak luar biasa.

Adian berujar bahwa perjanjian pada tahap ini merupakan langkah menuju proses jual-beli antara pemerintah dengan Freeport.

"akan terjadi jual beli ? belum ! tapi dia sudah mengarah ke jual beli. jadi jangan dianggap ada transasksi," katanya.

Menurut Adian, kontrak karya akan diganti menjadi rezim izin.

Pada tahapan ini tentunya pemerintah memiliki kewenangan yang sangat besar.

"kalau kemudian transaksi jual belim sahamnya sudah berjalan, apa posisi Freeport dalam negara kita ?" tanya Adian pada pihak Inalum.

"anak usaha Inalum," jawabnnya.

Artinya, dalam jangka waktu kedepan, menurut Adian, Freeport akan menjadi anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Luar biasa, perusahaan internasional akan menjadi anak perusahaan BUMN kita, siapa yang menduga perusahaan dengan skala freeport yang mengelola gunung emas terbesar, ketika ini terjadi dia cuma menjadi anak perusahaan anak bumn

Bagi saya ini kebanggaan, bagi saya kita sebagai bangsa indonesia punya pride, bahwa kemudian kita tempuh jalan berliku itu perjuangan tapi menurut saya apapun usaha yang dilakukan ayo kita hormati, ayo kita hargai," paparnya.

Adian menyoroti soal pendapat-pendapat dari narasumber lain yang ada di acara tersebut.

Menurutnya, ada perbedaan sangat signifikan antara pendapat dengan prasangka.

"yang lain menganggap sama. menurut saya tidak, semua yang disampaikan menduga-duga. itu data yang punya bukti atau prasangka, siapapun bisa memprsangkakan apapu dalam konteks duga-duga," kata Adian.

Adian berujar bahwa apa yang kini dilakukan oleh Presiden juga para menteri merupakan langkah cerdas.

Adian menarik benang dari sistem partisipan interest 40 persen yang terjadi pada tahun 1996 silam.

"dikatakan di tahun kesekian itu akan dikonversi menjadi saham sejumlah partisipasi interesnya," jelasnya.

Maka itulah, Adian sangat menyayangkan apabila langkah yang kini tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Freeport malah diwarnai dengan prasangka buruk.

Apalagi, prasangka tersebut, kata Adian, dibawa ke forum sekelas ILC.

"kalau forum ini hanya dijadikan sebagai fortum menyebarkan prasangka tanpa bukti dan itu menjadi penyesatan bagi publik, sayang Bang Karni," katanya.

Kemudian, Adia juga menyinggung Fahri Hamzah yang duduk berjauhan.

Menurut Adian, mestinya Fahri Hamzah tidak melulu berprasangka untuk menanggapi persoalan.

"Menurut saya, bung Fahri bisa menyampaikan keraguan, tapi jangan lemparkan prasangka, bagaimanapun juga dia pimpinan DPR, kalau pimpinan DPR saja kepalanya sudah dipenuhi prasangka bagaimana dengan raktyatnya nanti," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved