Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Rute Alternatif Hindari Ganjil-Genap di Kawasan Jakarta

Mulai Rabu (18/7/2018) ini hingga tanggal 31 Juli 2018, kendaraan yang melanggar akan dikeluarkan dari kawasan ganjil-genap.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Kemacetan lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Sejumlah kalangan berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki transportasi massal sebelum menerapkan kebijakan ganjil-genap.(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) 

Pengendara yang datang dari Jalan S Parman, Jakarta Barat dapat melalui Jalan Tomang Raya, ke arah Jalan Surya Pranoto, Jakarta Pusat atau Jalan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat dan seterusnya.

Untuk menghindari kawasan ganjil genap, para pengendara juga dapat menggunakan aplikasi Google Maps.

Dengan bantuan fitur dalam aplikasi tersebut, pengendara langsung diarahkan ke rute alternatif untuk menuju lokasi tujuan tanpa melanggar sistem ganjil genap.

Sejak 2 Juli 2018, uji coba perluasan kawasan ganjil genap di sejumlah jalan arteri telah diterapkan.

Beda dengan sistem ganjil genap reguler, kebijakan perluasan itu berlaku setiap hari mulai Senin sampai Minggu dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Sistem ganjil genap merupakan salah satu dari tiga paket kebijakan yang akan diterapkan saat pelaksanaan Asian Games nanti, selain manajemen rekayasa lalu-lintas, penyediaan angkutan umum, dan pengaturan lalu-lintas angkutan barang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rute-rute Alternatif Hindari Kawasan Ganjil-Genap"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved