Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Baru Pacaran Sebulan, Wanita Muda Lahirkan Lalu Bunuh Bayi Kembarnya di Kamar Mandi, Ini 9 Faktanya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kemarin menyampaikan, pada 13 Juli malam itu perut DW terasa sakit, dan mengira akan melahirkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, kemarin menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka DW (tangan diborgol) untuk membunuh bayi kembar yang baru saja dilahirkannya. 

9. Pacar akan diperiksa penyidik

Kombes Hadi Purnomo menyampaikan VKR kini tengah dijemput di NTT oleh tim gabungan yang dibentuknya.

Diperkirakan hari ini VKR sudah sampai di Bali. Untuk sementara, status VKR masih sebagai saksi.

Namun, bisa saja statusnya berubah setelah VKR diperiksa penyidik.

DW berstatus karyawan di sebuah toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar sebelumnya. VKR lah yang masih berstatus mahasiswa.

Atas perbuatannya, DW yang kini jadi tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.(zae)

(TribunBali/Zaenal Nur Arifin)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved