Gatot Nurmantyo Ungkap Fakta Presidential Treshold 20 Persen, Disebut Ada Pasal 'Pembunuh' Partai

Selain itu, ia juga mengkritisi soal Pasal 414 yang ia sebut dengan pasal 'pembunuh' partai.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Soewidia Henaldi
Instagram/ Kolase
Gatot Nurmantyo 

"Demokrasi pelaksanaannya adalah pemilu, bagi kami setiap upaya mengutangi kualitas demokrasi atau menggunakan cara-cara yang tak sehat atau menyakiti kemampuan berpikir rakyat Indonesia, bagi kami ini mencemaskan," tuturnya.

"Terlihat Partai Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS itu satu dalam masalah UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR RI yang kita tidak ikut bertanggungjawab, karena kit atak mau ditertawakan oleh sejarah," imbuhnya.

Sementara, SBY dan Prabowo bersepakat untuk terus mengawal negara ini, mengawal perjalanan bangsa Indonesia dalam kapasitas dan posisi mereka masing-masing.

Hal ini dilakukan agar apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini benar-benar untuk kepentingan negara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved