Soal Dagang Fasilitas Penjara, Permadi : Saya Yakin Pak Menteri Sudah Tahu Puluhan Tahun

Politikus partai Gerindra ini memang pernah membuat heboh pemberitaan di jaman orde baru. Permadi pernah masuk penjara karena tuduhan penistaan agama.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Google images/Youtube
Ilustrasi penjara/Permadi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nama Permadi tentu tidak asing lagi di telinga publik.

Politikus partai Gerindra ini memang pernah membuat heboh pemberitaan mengenai dirinya di zaman orde baru.

Permadi pernah masuk penjara karena tuduhan penistaan agama.

Walaupun tidak lama mendekam di dalam bui, Permadi mengaku banyak mengetahui seluk beluk penjara.

Hal itu lantaran dirinya kerap menjenguk beberapa rekannya yang ditahan di dalam penjara.

Pertanyaan yang selalu Permadi tanyakan kepada para narapidana itu adalah 'apakah ada praktik dagang fasilitas penjara ?'

Dilansir dari channel Youtube Indonesia Lawyers Club tvone, Rabu (25/7/2018), Permadi pun memaparkan analisisnya terkait hal tersebut.

Di awal perbincangan, Permadi langsung memberikan koreksi kepada pembawa acara, Karni Ilyas mengenai tema acara.

Sambil tersenyum, Permadi memberikan rekomendasi atau tambahan judul dari acara tersebut.

"Judul itu kurang Pak Karni, seharusnya 'Dagang fasilitas penjara, kenapa pura-pura kaget'," ujar Permadi.

Permadi lalu menambahkan penjelasan mengenai alasan dirinya memberikan koreksian.

Ia mengungkap bahwa praktik perdagangan fasilitas di penjara itu merupakan sesuatu yang sudah banyak diketahui orang.

Termasuk Menteri, Direktur Jenderal dan Koordinator wilayah.

Bahkan menurut Permadi, hal itu telah diketahui oleh para petinggi itu sejak puluhan tahun yang lalu.

Ditanya Mardani Ali Kenapa Pilih PDIP, Johan Budi: PKS Nggak Pernah Nawarin

Antara Ahok, Agustus, dan Lapangan Banteng, Jawabannya Ada di 16 Agustus 2018

"Karena saya yakin, bapak Menteri, bapak dirjen, bapak kanwil dan sebagainya itu sudah tahu puluhan tahun pak. Bahwa semua penjara Indonesia terdapat dagang fasilitas," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved