Disebut Capres 2019, Peluang Anies Baswedan Menurut PKS Kecil, Ingin Tetap di DKI Hingga Izin Jokowi
Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin menilai peluang Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2019 semakin kecil
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan santer disebut-sebut sebagai Calon Presiden (Capres) 2019.
Bahkan, belum lama ini seorang politisi PDIP menyebut, empat Parpol sepakat mengusung Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Capres dan Cawapres 2019.
Namun, kabar tersebut ditampik oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin menilai bahwa peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2019 semakin kecil.
• Tertangkap Kamera Habiskan Waktu Bersama, Bella Hadid dan The Weeknd Dikabarkan Balikan
Seperti diketahui nama Anies sempat santer diusulkan sebagai capres oleh PKS, berdampingan dengan mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader PKS, Ahmaf Heryawan.
"Peluangnya semakin kecil iya," ujar Suhud saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018).
Dilansir dari Kompas.com, menurut Suhud, ada dua faktor yang membuat peluang Anies diusung sebagai capres semakin kecil.
Pertama, keinginan Anies yang cenderung ingin tetap menyelesaikan masa jabatannya sebagai gubernur.
• Gadis Asal Jonggol Diperkosa Ayah Kandung Hingga Takut Bergaul dengan Teman Pria, Ini 8 Faktanya
Suhud mengungkapkan, dalam komunikasinya dengan PKS sekitar satu atau dua pekan lalu, Anies memberikan sinyal bahwa dirinya masih ingin mengurus DKI.
"Jadi ketika partai-partai sudah oke untuk mengusung tapi Pak Anies tidak berkenan kan susah juga," kata Suhud.
Faktor kedua yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti Bagi Pejabat yang Akan Berkampanye.
Dalam PP tersebut tercantun kewajiban kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.
• CPNS 2018 - Ini Dokumen dan Persyaratan Umum Hingga Alur Pendaftaran yang Harus Dipersiapkan Pelamar
Adapun Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama lima belas hari setelah menerima surat permintaan izin.
Dengan demikian, jika Anies berniat maju, maka surat izin harus sudah diserahkan pada Presiden Jokowi pada 27 Juli 2018 kemarin atau 15 hari sebelum batas akhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, 10 Agustus 2018.
"Nah izin itu saya pikir menjadi penghalang, penghambat bagi Pak Anies untuk bisa maju karena kalau tidak salah surat izinnya 15 hari otomatis dikeluarkan, berarti harus kemarin. Karena kalau kurang dari 15 hari, Pak Jokowi tidak mengeluarkan kan jadi susah," tutur Suhud.
• The Sacred Riana Kembali Bikin Juri Americas Got Talent Ketakutan, Simon Cowell Sampai Lakukan Ini
