Pileg Kota Bogor 2019
Bila Ada yang Janggal Dari Bacaleg, KPU Kota Bogor Minta Masyarakat Melapor
Undang menyebut dihari-hari terakhir perbaikan ini, pihaknya tengah bekerjasama dengan Panwaslu untuk melakukan pemeriksaan dengan teliti.
Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Undang Suryatna mengatakan masyarakat mengadukan atau memberi tanggapan kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Mereka bisa mengadukan kalau ada yang mengganjal dari Bacaleg itu melalui keterangan tertulis," ucapnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di kantor KPU Kota Bogor, Jalan Loader No.7, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (30/7/2018) sore,
Undang menyebut dihari-hari terakhir perbaikan ini, pihaknya tengah bekerjasama dengan Panwaslu untuk melakukan pemeriksaan dengan teliti.
Adapun bagi pelapor bisa lewat Panwaslu atau bisa langsung mendatangi KPU.
"Sekarangkan proses perbaikan, setelah perbaiki verifikasi 7 hari kemudian kita susun menjadi DCS, nah itu dipublikasikan ke publik, disitulah kalau ada tanggapan masyarakat, oh ini koruptor, ini pernah dihukum dipenjara itu pengaduan masyarakat," terangnya.
"Kita tak serta merta mencoret Bacalegnya kalau mereka dilaporkan, perlu kita klarifikasi. Nah untuk masyarakat tak perlu khawatir karena laporan tertulis itu bisa disamarkan," tambahnya.
Perlu diketahui, daru 16 parpol KPU Kota Bogor baru menerima berkas perbaikan sebanyak 14 parpol.
Diprediksi KPU akan menutup daftar perbaikan besok malam tepat pada tanggal 30 Juli 2018.
