Pilkada Kabupaten Bogor 2018
KPU Kabupaten Bogor Siapkan Jawaban untuk Sidang Gugatan Paslon JADI di MK
syarat gugatan untuk Pilkada Kabupaten dengan pemilih di atas satu juta yang tertera di UU Pilkada adalah maksimal selisih 0,5 persen.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - KPU Kabupaten Bogor harap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bogor yang dimohon pasangan Jaro Ade- Ingrid Kansil (JADI).
Demikian yang disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Bogor Mustaqim saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Menurutnya, syarat gugatan untuk Pilkada Kabupaten dengan pemilih di atas satu juta yang tertera di UU Pilkada adalah maksimal selisih 0,5 persen.
"Kami berharap MK menolak semua gugatan dari pemohon, karena itu tidak berdasar, seperti kita ketahui bahwa selisih suara antara kedua paslon itu 2,38 persen," ungkapnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (30/7/2018).
Ia pun menjelaskan, sidang pemeriksaan pendahuluan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor di MK telah dielar, Kamis (26/7/2018) kemarin.
• Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Kabupaten Bogor, MK Sebut Selisih Suara Bukan Penghalang
Agenda sidang selanjutnya, kata dia, tanggapan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Bogor yang akan digelar pada Selasa (31/7/2018) besok.
"Sudah kita siapkan jawaban dari kami untuk dibacakan dalam sidang besok, sudah kami serahkan juga jawaban atau tanggapan kami ke KPU RI, nanti KPU RI yang akan menyerahkan ke MK," tuturnya
Setelahnya, MK maka menggelar sidang pleno putusan dismisal, dalam sidang tersebut MK akan menentukan menolak atau tidak menolak gugatan tersebut.
"Jadi hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan pemohon bisa dilanjutkan atau tidak, bisa saja misalnya keputusan itu ditolak sehingga nanti tidak akan dilanjut," pungkasnya.