Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Kabupaten Bogor, MK Sebut Selisih Suara Bukan Penghalang

Bila gugatan Jaro Ade dan Inggrid Kansil dikabulkan oleh MK, tidak menutup kemungkinan akan digelar pemilihan suara ulang (PSU).

Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Sidang pemeriksaan pendahuluan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor di Makhkamah Kosntitusi digelar, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang pemeriksaan pendahuluan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor di Makhkamah Kosntitusi digelar, Kamis (26/7/2018).

Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surabakti sebagai termohon menuturkan bahwa sidang yang mengagendakan untuk mendengarkan gugatan dari pemohon pasangan nomor urut tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Maria Palupi Kansil.

"agendanya penyampaian jawaban dari pihak pemohon. kami dari KPU mempunyai waktu kurang lebih 4 hari untuk menyusun jawaban," katanya.

Haryanto mengaku masih belum bisa mengatakan jawaban yang akan disampaikan pada 31 Juli 2018 mendatang.

"Saya baru akan membahas besok, KPU belum pernah membahas ini," ujarnya.

Haryanto menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh pihak Jaro Ade dan Inggrid Kansil yakni soal daftar pemilih tambahan.

"perbedaan angka seluruh pasangan calon tidak mempermasalahkan, termasuk nomor urut 3, namun pemohon ini mempermasalahkan daftar pemilih tambahan," terang Haryanto.

Bila gugatan Jaro Ade dan Inggrid Kansil dikabulkan oleh MK, tidak menutup kemungkinan akan digelar pemilihan suara ulang (PSU).

Soal ini, Haryanto tak mau berandai-andai dan lebih memilih untuk menunggu keputusan hakim di MK.

"kalau pemilihan ulang kami KPU tidak mau berandai-andai, apapun kepuitusan MK harus dihormati, kita lihat keputusan mk nanti," katanya.

Haryanto menjelaskan sampai saat ini anggaran yang ada hanya cukup digunakan untuk satu kali PSU saja.

"anggaran yang diajukan hanya untuk satu putaran, kalau ada psu harus dibicarakan dengan pemerintah daerah, anggarannya pakai APBD," tutupnya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menerangkan sidang gugatan bisa terus berlanjut tanpa harus berpatok pada selisih suara dalam pemilihan.

Menurut Fajar, MK tidak terpatok pada aturan selisih suara harus 0,5 persen dari jumlah DPT minimal.

Pasalnya untuk di Kabupaten Bogor sendiri selisih suara mencapai 2,3 persen.

"tidak tertutup kemungkin MK dalam keadalian substantif menyimpan pasal 158, selama hakim menyimpan keyakinan bahwa bukti pemohon kuat, sementara dari termohon tidak kuat bisa saja, akan dipersandingkan bukti itu nanti di persidangan," tukas Fajar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved