Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pemilu Legislatif Kota Bogor 2019

KPU Kota Bogor Tak Temukan Bakal Caleg yang Pernah Tersandung Kasus Hukum

Terlebih mereka juga diwajibkan melampirkan SK Pengadilan dan mengumumkan secara terbuka melalui media massa.

Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Afdhalul Ikhsan
petugas KPU Kota Bogor tengah sibuk melakukan verifikasi kelengkapan data bakal caleg 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor sampai saat ini belum temukan bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah tersangkut kasus hukum.

"Sampai saat ini belum kita temukan mantan napi dari 16 parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU," kata Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna kepada TribunnewsBogor.com di kantornya, Jalan Loader No. 7 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (30/7/2018).

Undang pun semakin yakin jika bacaleg di Kota Bogor bersih.

Pasalnya, dari beberapa dokumen tak ada satupun temuan eks napi.

Terlebih mereka juga diwajibkan melampirkan SK Pengadilan dan mengumumkan secara terbuka melalui media massa.

Tewas Akibat Gempa di Lombok, Pendaki Asal Malaysia Sempat Posting Ini Malam Hari Sebelum Bencana

"Napi koruptor apalagi, belum ada temuan dari dokumen, karenakan mereka harus melampirkan surat putusan pengadilan, menyampaikan di media massa bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus pidana yang dialaminya," terangnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, bahwa ada tiga eks napi yang dilarang mendaftar calon legislatif, diantaranya mantan pidana kejahatan seksual anak, mantan terpidana narkoba dan mantan pidana koruptor.

"Mantan napi ada tiga yang dilarang dari yang sudah disampaikan belum ada ditemukan mantan napi karena harus ada surat keterangan pengadilan. Kecuali kalau dia memalsukan identitas dan sebagainya, nanti juga panwas akan dihadirkan untuk melihat dokumen yang ada," tuturnya.

Ramalan Zodiak Senin 30 Juli 2018, Banyak Peluang Datang Menghampiri Zodiak Ini di Awal Minggu

Lanjutnya, daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan tanggal 8-12 Agustus 2018. Saat itulah masyarakat bisa menyampaikan aduan ke KPU atau ke Panwaslu jika terdapat eks napi yang menjadi caleg.

Laporan itu harus lewat keterangan tertulis yang nantinya identitas pelapor akan dirahasiakan.

"Tapi kalau ada pengaduan masyarakat kita akan klarifikasi ke lembaga terkait yaitu PN atau lapas apakah benar dia mantan napi, otomatis akan digugurkan. Makanya kita beri jeda seminggu agar masyarakat bisa melaporkan," ucapnya.

Dengan begitu, pihaknya sangat membutuhkan informasi masyarakat untuk memberikan laporan.

"Melalui keterangan tertulis bahwa caleg ini mantan napi, posko aduannya di KPU langsung atau ke panwas," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved