Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Aturan Baru BPJS Kesehatan Bikin Bingung Pasien

Aturan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan terkait penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan bayi sehat membuat pasien kebingungan.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.com/DANI J
RSUD Wates kesal pada BPJS Kesehatan hingga memasang sebuah spanduk di atas pintu masuk gedung sayap barat, Minggu (29/7/2018) petang. Spanduk itu bertuliskan BPJS nunggak bayar 13,4 M ke RSUD Wates; DEMI RAKYAT kami tetap melayani dengan ikhlas sepenuh hati. 

Pelayanan Jaminan Katarak

Untuk pelayanan katarak, BPJS tetap menjamin biaya operasi katarak peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis perlu mendapatkan operasi katarak.

"Kami melibatkan semua perhimpunan, ikatan medis. Bila dirasa kurang dari kriteria berarti tidak," jelasnya.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi.

Pelayanan Persalinan Bayi Baru Lahir Sehat

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir disatukan beserta ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

"Persyaratannya harus didaftarkan sebelumnya (sebelum melahirkan). Bila bayi anak pekerja penerima upah dia akan otomatis dijamin. Yang didaftarkan adalah peserta BPJS mandiri," terangnya.

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Terkait rehabilitas medik dan fisioterapi, tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal dua kali seminggu atau 8 kali sebulan.

"Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan," jelasnya.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.

Secara keseluruhan, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun untuk menyesuaikan dengan kemampuan BPJS.

"BPJS perlu upaya untuk mengmengefisi pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Terakhir, Kami tak menutup diri atas masukan berbagai pihak," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Ria Anastasia)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru BPJS Kesehatan Bingungkan Pasien)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved