Mensos Ajak Organisasi Kepemudaan Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba

Acara pada momen Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2018 tersebut juga melibatkan 650 anak muda yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Istimewa
Menteri Sosial, Idrus Marham saat kampanye sosial dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan napza di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) Galih Pakuan, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Rabu (1/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISEENG - Kementerian Sosial hari ini gelar kampanye sosial dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) Galih Pakuan, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Rabu (1/8/2018).

Acara pada momen Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2018 tersebut juga melibatkan 650 anak muda yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengatakan bahwa saat ini Indonesia belum bisa mengurangi jumlah penyalahgunaan Napza secara signifikan.

Kondisi ini, kata dia, menuntut penanganan yang serius dari semua pihak.

"Pemerintah punya amanat untuk menyelamatkan generasi mendatang dari penyalahgunaan Napza. Langkah yang harus ditempuh bukan hanya penindakan pada pengedar, tapi juga rehabilitasi dan pemberdayaan pada para pengguna yang didominasi anak muda agar mereka mau berubah," kata Idrus dalam keterangannya, Rabu (1/8/2018).

Ia menuturkan bahwa potensi anak-anak muda seperti Karang Taruna atau organisasi kepemudaan harus dijadikan mitra strategis dalam menyelamatkan generasi muda.

Senang SBY Dukung Prabowo, Ruhut Sitompul : Aku Tak Mau Jokowi Vs Kotak Kosong

Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan bahwa Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza telah menetapkan 163 Lembaga Kesejahteraan Sosial menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

"Terdiri dari 3 lembaga milik Pemerintah Pusat, 160 lembaga lainnya milik masyarakat yang tersebar di 34 Provinsi di seluruh Indonesia," kata Edi.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi itu, kata dia, juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved