Pileg Kota Bogor 2019
Tak Penuhi Syarat, PKPI Dipastikan Tak Punya Bacaleg di Kota Bogor
KPU Kota Bogor memastikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memiliki calon legislatif di Kota Bogor.
Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor, Siti Natawati memastikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memiliki calon legislatif di Kota Bogor.
Dijelaskannya bahwa dari 16 parpol yang sudah mengajukan perbaikan bacaleg BMS (belum memenuhi syarat) ke KPU Kota Bogor, hanya PKPI yang tidak pernah melakukan perbaikan, bahkan konsultasi pun tidak.
Siti merinci 15 parpol yang dinyatakan telah melakukan perbaikan berkas yakni Nasdem, PPP, PKS, Hanura, PAN, PKB, Berkarya, Gerindra, PBB, Golkar, Demokrat, Garuda, PDIP, PSI dan Perindo.
"15 Parpol sudah menyerahkan perbaikan, kami sudah menunggu kedatangan PKPI sampai pukul 24.00 WIB. Jadi dari 16 parpol yang mengajukan bacaleg, hanya satu partai PKPI yang tidak ada calon legislatif di Kota Bogor," terangnya kepada TribunnewsBogor.com saat dihubungi, Rabu (1/8/2018) pukul 00.17 WIB
Padahal kata dia, diawal pendaftaran PKPI hanya mengajukan enam bacaleg.
Saat itu pula berkas dikembalikan karena belum memenuhi syarat (BMS).
Namun, PKPI tak merespon seperti partai pada umumnya.
Apalagi, pihaknya sudah memberi kesempatan ke setiap partai untuk konsultasi.
Nyatanya hingga injury time perbaikan tiba, tak ada kabar apa pun dari PKPI setelah dihubungi.
"Kami disini bersama Panwas juga sudah menelpon, WA, SMS ke LO (penghubung) maupun ke Ketua PKPI Kota Bogor tapi tidak ada respon," ucapnya.
Sampai pukul 00.00 WIB penutupan gerbang sudah dilakukan, tak kunjung serahkan perbaikan, maka statusnya TMS (tidak memenuhi syarat).
"Iya, penutupan gerbang tepat pukul 24.00 WIB, bakal calonnya TMS artinya gugur semua itu bacalegnya dan tidak memiliki caleg di Kota Bogor," tuturnya.
Tambahnya, 15 parpol yang sudah menyerahkan berkas BMS maka akan dilakukan tahap verifikasi mulai tanggal 1-7 Agustus 2018, pada saat itu statusnya akan berubah apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
"Nanti akan diketahui apakah BMS ini meningkat statusnya menjadi TMS atau berubah statusnya menjadi MS," tambahnya.
