Ibadah Haji 2018
Kisah Ibadah Haji Zaman Kolonial Belanda, Risiko Kapal Karam, Perompak Hingga Wabah Kolera Mengintai
Ibadah haji yang dilaksanakan masyarakat indonesia pun sudah terselenggara sejakzaman kolonial Belanda yani sekitar tahun 1880-an.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ibadah haji pada masa lalu menyimpan banyak cerita yang jika diceritakan kembali akan menarik untuk disimak.
Pada masa itu, ibadah haji merupakan perjalanan ibadah yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang mapan secara ekonomi, apalagi ketika zaman kolonial Belanda.
Perjalanan yang harus dilalui para jemaah haji Indonesia menuju Tanah Suci pun tak mudah.
Jalur laut menjadi pilihan utama, karena perjalanan haji via udara baru berlaku tahun 1952, dengan tarif yang dua kali lebih mahal daripada dengan menggunakan kapal laut.
Bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 1800-an? Kala itu, sistem perjalanan haji diatur oleh pemerintah Kolonial.
Haji pada Masa Kolonial
Pada abad 18, sistem ibadah haji dikuasai dan dikelola oleh pihak kolonial.
Pemerintahan kolonial melakukan pendataan terhadap seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji.
Selain itu, mereka melakukan kontrol terhadap sistem perhajian pada masa itu.
• Jadwal Si Doel The Movie di Bogor dan Harga Tiketnya, Tayang Perdana Hari Ini
• Permohonan Jumlah Paspor Jamaah Haji di Bogor Naik 35 Persen, Kabupaten Bogor Mendominasi
Dikutip dari buku "Naik Haji di Masa Silam Tahun 1482-1890" yang ditulis oleh Henri Chambert-Loir, Gubernur Jenderal Daendles menetapkan bahwa demi keamanan dan ketertiban, para jemaah haji harus mengantongi dokumen perjalanan selama bepergian ke Tanah Suci.
Pada 1825, calon haji harus membeli sebuah paspor dengan harga 110 gulden di Kantor Bupati. Angka ini termasuk mahal pada masa itu.
Sementara, secara tak resmi, Bupati ditugaskan untuk memperlambat arus haji.
Pada 1859, kebijakan kolonial berubah lagi. Jemaah calon haji yang akan bertolak ke Tanah Suci harus melapor kepada bupati terkait dan menunjukkan uang yang cukup untuk membiayai perjalanan dan kehidupan keluarganya di rumah.
Hal itu menjadi syarat untuk mendapatkan paspor.
Syarat kedua, setelah jemaah haji kembali, ia harus menghadap Bupati lagi untuk menunjukkan bahwa dirinya telah ke Mekkah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/perjalanan-ibadah-haji-di-zaman-kolonial-belanda_20180802_110427.jpg)