Kontroversi Sistem Ganjil Genap di Jakarta Hingga Denda Rp 500 Ribu, Simak Deretan Faktanya

Kebijakan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku setiap hari selama Asian Games 2018 berlangsung

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/Alex Suban
Pengendara berdebat dengan polisi saat polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Ia mengeluhkan penutupan pintu tol yang mengakibatkan ia harus melaju terus ke arah Jalan S Parman yang berlaku pembatasan kendaraan ganjil genap. (Warta Kota/Alex Suban) 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur N0. 77 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

"Begitu berlaku sudah bisa (ditindak)," ujar Anies kepada wartawan pada Selasa (31/7/2018).

Menurut Anies, aturan kebijakan ganjil genap hingga Asian Games 2018 selesai, setelah itu akan dievaluasi.

Dengan telah diundang-undangkannya Pergub tersebut, dimulai pada Rabu, 1 Agustus 2018, segala hal di dalamnya berkonsekuensi hukum, termasuk bagi mereka yang melanggar ganjil-genap.

3. Denda Rp 500 Ribu

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyinggung soal denda tilang dan saksi kurungan penjara.

"Sanksi kita tilang, denda Rp 500,000 atau kurungan 2 bulan. Pasal 283," kata Kombes Yusuf.

Hal ini merujuk pada mobil pribadi yang melanggar aturan dikenai denda tilang sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 Ayat 1, dengan hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

4. Polisi Kehabisan Buku Tilang

Saking banyaknya pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap, aparat kepolisian sampai kehabisan buku tilang.

Jumlah pelanggar aturan perluasan ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, yang tercatat oleh petugas Sat Gatur Polda Metro Jaya telah mencapai ratusan.

Petugas Sat Gatur Polda Metro Jaya, Ipda Andi Firmansyah, mengungkapkan saat ini sudah ada 150 orang yang melanggar sistem ganjil genap.

"Ya sudah ada 150-an yang sudah kita data (pelanggar)," ujar Andi kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Total pelanggaran tersebut didapati dari pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. Bahkan Andi mengaku sampai kekurangan buku tilang.

"Tadi habis buku (tilang) tadi habis distok lagi 20 buku," ungkap Andi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved