Kontroversi Sistem Ganjil Genap di Jakarta Hingga Denda Rp 500 Ribu, Simak Deretan Faktanya

Kebijakan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku setiap hari selama Asian Games 2018 berlangsung

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/Alex Suban
Pengendara berdebat dengan polisi saat polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Ia mengeluhkan penutupan pintu tol yang mengakibatkan ia harus melaju terus ke arah Jalan S Parman yang berlaku pembatasan kendaraan ganjil genap. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kebijakan sistem ganjil genap yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta menuai kontroversi di kalangan pengguna jalan yang melintas di wilayah Ibu Kota.

Terlebih, titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap saat ini semakin diperluas sehingga dianggap mempersulit warga yang hendak bepergian menggunakan kendaraannya.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Kebijakan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku setiap hari selama Asian Games 2018 berlangsung

Aparat kepolisian pun tampak kuwalahan melakukan penertiban saat sistem ganjil diterapkan mulai tanggal 1 Agustus 2018.

TribunnewsBogor.com merangkum sejumlah fakta sistem ganjil genap yang diberlakukan sanksi tilang sejak tanggal 1 Agustus 2018.

1. Ribuan Pengendara kena tilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ribuan pengendara roda empat yang terkena tilang pada hari pertama pelaksanaan perluasan ganjil-genap.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengungkapkan sejak sore kemarin tercatat ada sebanyak 1.102 pengendara mobil yang ditilang karena melanggar kebijakan itu.

Namun, jumlah tersebut bakal bertambah karena kebijakan tersebut baru berakhir pukul 21.00 WIB malam.

Namun Budiyanto mengaku belum merinci lagi jumlah total kendaraan roda empat yang ditilang sampai pukul 21.00 WIB malam tadi.

"Belum direkap lagi (jumlahnya)," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

Budiyanto berharap masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang ada, apalagi hal ini dilakukan untuk membantu perhelatan Asian Games 2018 di Jakarta agar bisa berjalan lancar.

2. Dasar hukum Pergub

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur N0. 77 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

"Begitu berlaku sudah bisa (ditindak)," ujar Anies kepada wartawan pada Selasa (31/7/2018).

Menurut Anies, aturan kebijakan ganjil genap hingga Asian Games 2018 selesai, setelah itu akan dievaluasi.

Dengan telah diundang-undangkannya Pergub tersebut, dimulai pada Rabu, 1 Agustus 2018, segala hal di dalamnya berkonsekuensi hukum, termasuk bagi mereka yang melanggar ganjil-genap.

3. Denda Rp 500 Ribu

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyinggung soal denda tilang dan saksi kurungan penjara.

"Sanksi kita tilang, denda Rp 500,000 atau kurungan 2 bulan. Pasal 283," kata Kombes Yusuf.

Hal ini merujuk pada mobil pribadi yang melanggar aturan dikenai denda tilang sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 Ayat 1, dengan hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

4. Polisi Kehabisan Buku Tilang

Saking banyaknya pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap, aparat kepolisian sampai kehabisan buku tilang.

Jumlah pelanggar aturan perluasan ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, yang tercatat oleh petugas Sat Gatur Polda Metro Jaya telah mencapai ratusan.

Petugas Sat Gatur Polda Metro Jaya, Ipda Andi Firmansyah, mengungkapkan saat ini sudah ada 150 orang yang melanggar sistem ganjil genap.

"Ya sudah ada 150-an yang sudah kita data (pelanggar)," ujar Andi kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Total pelanggaran tersebut didapati dari pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. Bahkan Andi mengaku sampai kekurangan buku tilang.

"Tadi habis buku (tilang) tadi habis distok lagi 20 buku," ungkap Andi.

Andi mengungkapkan jumlah pelanggar yang ditilang pada hari ini telah mencapai rekor terbanyak. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah menjelang malam hari.

"Kalau sampai 170 itu top score, nggak ada sejarahnya sampai banyak kaya gitu. 150 aja itu top score," jelas Andi.

5. Dishub Klaim Sosialisi Cukup

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menilai tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengeluhkan kebijakan ganjil-genap karena kurangnya sosialisasi.

Saat ini kebijakan perluasan ganjil-genap, menurut Andri telah disosialisasikan selama satu bulan. Salah satu sosialisasi adalah dengan pemasangan rambu.

"Kita sudah pasang sekitar 70 dan 37 rambu pendahulu penunjuk jurusan (RPPJ) jadi Sebelum masuk ke ruas ganjil-genap kita sudah lakukan pemasangan rambu," tegas Andri di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

"Terkait masalah kurang sosialisasi, ini juga merupakan salah satu sosialisasi," tambah Andri.

Andri beralasan pihaknya telah melakukan uji coba selama sebulan. Sehingga seharusnya masyarakat sudah tersosialisasikan dengan kebijakan ini.

"Kita juga sudah bekerja sama dengan Waze dan Google Maps sehingga pengendara tinggal masukan nopol sehingga aplikasi yang memandu jalannya agar tidak terkena ruas Ganjil-genap," tukas Andri.

(Tribunnews-network/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved