MK Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah Berencana Temui Anis Matta

Namun, sambung Fahri, yang menjadi hambatan saat ini ialah belum ada itikad baik dari Pimpinan PKS untuk berdamai dengannya.

Editor: Ardhi Sanjaya
net
Anis Matta 

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan, Fahri Hamzah Akan Temui Anis Matta untuk Benahi PKS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved