MK Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah Berencana Temui Anis Matta
Namun, sambung Fahri, yang menjadi hambatan saat ini ialah belum ada itikad baik dari Pimpinan PKS untuk berdamai dengannya.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan, Fahri Hamzah Akan Temui Anis Matta untuk Benahi PKS
Berita Terkait