Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Rehabilitasi Medik Hanya 2 Kali Dalam Sepeken, Ini Komentar IDI

BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru bagi pasien, yaitu rehabilitasi medik hanya 2 kali dalam seminggu

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
BPJs Kesehatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018, akan membebankan pasien dari sisi pembiayaan.

Marsis menyoroti pembatasan rehabilitasi medik yang tercantum dalam aturan tersebut.

Dalam aturan itu, pasien hanya diperbolehkan untuk melakukan rehabilitasi medik dua kali sepekan.

Sementara, penyakit yang membutuhkan rehabilitasi medik lebih dari dua kali dalam sepekan dinilai cukup banyak.

Akhirnya, pasien akan mengeluarkan biaya sendiri untuk membiayai pengobatannya tersebut.

"Misalnya, pasien yang operasi jantung, itu rehabilitasi medik hampir setiap hari."

"Kemudian seminggu cuma dua kali, kelebihannya siapa yang bayar? Pasti akan dibebankan kepada pasien," ujar Marsis, dalam konfrensi pers di Kantor IDI Pusat, di Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Aturan baru itu juga dinilaki berdampak pada rumah sakit.

Rumah sakit akan membatasi pelayanan sesuai dengan aturan tersebut.

Dianggap Rugikan Pasian, PB IDI Minta BPJS Kesehatan Batalkan Aturan Baru

Marsis mengatakan, pihak rumah sakit juga tidak mau klaim pelayanan tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, karena tidak sesuai dengan aturan.

Hal tersebut, kata Marsis akan merugikan masyarakat.

Marsis mengatakan, sejak diberlakukan pada 25 Juli lalu, cukup banyak rumah sakit yang telah mengikuti aturan tersebut.

Aturan Baru BPJS Kesehatan Bikin Bingung Pasien

"Misalnya rumah sakit tetap melayani dengan pola lama, dia akan melakukan klaim, BPJS tentunya akan menolak."

"Beberapa item tidak akan dibayar."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved