Beasiswa Mahasiswa IPB Ini Diputus dan Menunggak Rp 55 Juta, Begini Kabarnya Sekarang
Komitmen itu sendiri mengacu pada isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara dari Pemkab Simalungun tertanggal 2 Agustus 2018.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Sebagai pertimbangan adalah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun
2015 dimana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester.
"Arnita sempat mengisi KRS Online semester ganjil 2016/2017, namun Arnita tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut karena kendala biaya," ujar Indah dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com.