Pembebasan Tanah Bendungan Sukamahi Dikebut, Sejumlah Pemilik Tanah Malah Tak Datang
Ia menjelaskan bahwa pembayaran pembebasan tanah dari pemerintah itu didasari oleh berkas yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah pada BBWS Ciliwung - Cisadane, Muhammad Lukman, mengatakan bahwa ada tujuh pemilik tanah yang tak hadir dalam pembebasan tanah bendungan Sukamahi pada Kamis (2/8/2018) kemarin.
Sehingga, untuk ketujuh bidang itu, kata dia menjadi batal dibebaskan dan terpaksa harus kembali di undang pada pembebasan tahap selanjutnya.
"Yang diundang 85 (pemilik tanah), yang dibayar (dibebaskan) 78, sisanya nanti diproses lagi, diusulkan pembayaran," kata Lukman, Kamis (3/8/2018).
Menurutnya, hal itu bisa menghambat proses pembebasan tanah dan kontruksi juga bisa terhambat karena tanah yang belum dibebaskan tak bisa disentuh oleh kontraktor.
Sebab, kata dia, kontruksi bendungan Sukamahi dikerjakan secara simultan didasari lahan yang sudah dibebaskan.
"Pasti itu (menghambat konstruksi). Kalau Kontruksi ya karena lahannya masih sedikit, ya kontruksi sedikit juga," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran pembebasan tanah dari pemerintah itu didasari oleh berkas yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lukman mengaku bahwa pihaknya kini juga tengah menunggu berkas pembebasan tanah selanjutnya untuk warga di Megamendung, Kabupaten Bogor itu.
"(Kontruksi) Belum banyak, ini tergantung dari BPN, sebanyak dia menerbitkan proses untuk bidang tanah, semakin banyak kita lakukan pembayaran (pembebasan)," pungkasnya.