Jadi Pengacara Cut Tari, Hotman Paris Bongkar Kelakuan Ariel Saat Penyidikan Kasus Video Dewasa

Rahasia yang tersimpan sejak tahun 2010 itu pun dibongkar pengacara Hotman Paris Hutapea.

Tayang:
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase WartaKota
Luna Maya, Ariel Noah, dan Cut Tari 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membongkar kembali kasus video dewasa antara Ariel Noah dan Cut Tari.

Hal yang dibongkar Hotman Paris Hutapea adalah drama di ruang penyidik Bareskrim Mabes Polri saat Ariel Noah dan Cut Tari dikonfrontir keterangannya oleh penyidik.

Hotman Paris Hutapea memang merupakan pengacara Cut Tari ketika kasus itu menjadi ramai dan diproses hukum pada tahun 2010 silam

Hotman Paris Hutapea membongkar rahasia yang lama disimpannya sejak tahun 2010 itu di acara Hotman Paris Show.

Hotman Paris Hutapea menceritakan penyidik mengkonfrontir Ariel Noah dan Cut Tari di ruangan yang sama.

Kemudian Ariel Noah dan Cut Tari diperlihatkan video dewasa itu, dan ditanyakan apakah benar yang beradegan di video itu adalah mereka berdua.

“Si Ariel tidak ngakuin kan, tapi Cut Tari ngakuin. Tapi begitu penyidiknya pergi ke toilet, maaf ya, maaf ya, begitu,” kata Hotman Paris Hutapea.

Rupanya Ariel Noah lekas meminta maaf ke Cut Tari usai menyebut bahwa bukan dirinya yang berada di video tersebut.

Lama Menghilang dari Layar Televisi, Kabar Duka Datang dari Ulfa Dwiyanti

Simak yuk penjelasan lengkap Hotman Paris Hutapea soal kisah tersebut : 

Ramalan Zodiak Rabu 8 Agustus 2018, Tanggal Cantik Gemini Ketemu Jodoh - Taurus Wajib Hati-hati

Kembali Ramai

Sementara itu, kasus video dewasa antara Ariel Noah, Cut Tari, dan Luna Maya ini sempat kembali ramai beberapa waktu lalu setelah ada pengajuan Pra Peradilan.

Namun hasil putusan praperadilan menyatakan, menolak permohonan pihak LP3HI. Putusan disampaikan oleh hakim tunggal Florenssani Susanti.

Permohonan tersebut berupa pencabutan status tersangka dan penghentian penyidikan kepada Luna Maya serta Cut Tari dalam kasus video porno di tahun 2010.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ucap Florenssani Susanti dalam siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari
Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari (kolase Instagram dan Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Putusan ini disampaikan atas permohonan yang diajukan oleh LP3HI untuk menghentikan penyidikan kepada dua artis cantik Luna dan Cut Tari.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved