Kerja di Bogor Pakai Visa Kunjungan, 10 TKA Asal Tiongkok Terancam Dideportasi
Menurut Ujang, bila dalam pemeriksaan terdapat bukti pelanggaran maka 10 TKA tersebut akan diberi sanksi deportasi.
Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, di Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasi Lantaskim Imigrasi Kelas I Bogor Ujang Cahya mengatakan 10 TKA tersebut diamankan lantaran tidak memiliki visa kerja.
"Iya benar, WNA Tiongkok yang diamankan ada 10 orang, mereka dokumen ada tapi izin visa kunjung saja, jenis visa 211 mereka dalam hal ini boleh kunjungan tapi tidak boleh kerja," katanya saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (15/8/2018) di kantornya
Ujang mengatakan hingga kini pihak Imigrasi Kelas I Bogor masih melakukan pemeriksaan.
"kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada pelanggaran keiimigrasian atau tidak," ucapnya.
Menurut Ujang, bila dalam pemeriksaan terdapat bukti pelanggaran maka 10 TKA tersebut akan diberi sanksi deportasi.
"Kalau ada pasal 7 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keiimigrasian, tapi bila di dalam pemeriksaan ditemukan mereka mengarah ke sana, sanksinya deportasi," paparnya.
Ujang masih menyelidiki perihal berapa lama ke 10 TKA tersebut sudah bekerja di Bogor.
"masih mendalami berapa lamanya mereka kerja," tuntasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ujang-cahya_20180815_171545.jpg)