Hut RI Ke-73, 1.665 Warga Binaan Lapas Se-Kabupaten Bogor Dapat Remisi

Penyerahan remisi umum Tahun 2018 tersebut di laksanakan di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor oleh Bupati Bogor Nurhayanti

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 1.665 warga binaan se-Kabupaten Bogor mendapatkan remisi umum di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-73.

Kalapas Cibinong, Agung Krisna mengatakan, dari satu rutan dan tiga lapas di Kabupaten Bogor yang dihuni oleh 3.471 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), 1 665 diantaranya mendapatkan remisi umum.

Empat lapas atau rutan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor itu antara lain Lapas Cibinong, Lapas Gunung Sindur, Lapas Khusus Sentul, dan Rutan Gunung Sindur.

"Untuk rincian yang mendapatkan remisi umum yaitu 1.525 orang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana sebagian dan 140 orang mendapatkan RU II atau pengurangan masa pidana seluruhnya, ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (17/8/2018).

Penyerahan remisi umum Tahun 2018 tersebut di laksanakan di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor oleh Bupati Bogor Nurhayanti kepada perwakilan warga binaan se-Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan itu, Nurhayanti mengatakan remisi merupakan sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari, perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, remisi juga sekaligus menjadi alat untuk merubah perilaku narapidana.

"Remisi sebagai pemacu untuk narapidana berkelakuan baik, karena jika mereka tidak mempunyai prilaku yang baik maka hak remisi tidak akan bisa diberikan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved