Breaking News

2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Kemang Bogor, Polisi Temukan Ribuan Butir Pil

Polisi meringkus pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Rabu (22/4/2026) siang.

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
istimewa
KASUS NARKOBA DI BOGOR: Pengedar obat terlarang ditangkap polisi di kawasan Perumahan Billabong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG - Polisi meringkus pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Pelaku pengedar obat daftar G tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Kemang di kawasan Perumahan Billabong.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial F dan B berhasil diringkus oleh aparat tanpa perlawanan.

Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyawati mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda dalam bisnis haram tersebut.

"Peranan pelaku F ini sebagai penjual dan pelaku inisial B yang memantau dan mengarahkan pembeli," ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti ribuan pil obat keras yang diedarkan tanpa izin.

"Barang bukti ada 1.170 Tramadol, 1.300 Pil Y, 1.295 Hexymer, 4.991 Trihex, dan uang tunai hasil penjualan Rp328 ribu," katanya. 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved