2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Kemang Bogor, Polisi Temukan Ribuan Butir Pil
Polisi meringkus pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Rabu (22/4/2026) siang.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG - Polisi meringkus pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pelaku pengedar obat daftar G tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Kemang di kawasan Perumahan Billabong.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial F dan B berhasil diringkus oleh aparat tanpa perlawanan.
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyawati mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda dalam bisnis haram tersebut.
"Peranan pelaku F ini sebagai penjual dan pelaku inisial B yang memantau dan mengarahkan pembeli," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti ribuan pil obat keras yang diedarkan tanpa izin.
"Barang bukti ada 1.170 Tramadol, 1.300 Pil Y, 1.295 Hexymer, 4.991 Trihex, dan uang tunai hasil penjualan Rp328 ribu," katanya.
| Prediksi Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 23 April 2026: Mayoritas Wilayah Bakal Hujan, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Penampakan Mall Yogya Cimanggu Avenue Bogor yang Baru Buka, Tempat Hangout Modern Ala Gen Z |
|
|---|
| Potret Warga Ciseeng Bogor, Tetap Aktivitas Normal Huni Rumah Jebol Imbas Cuaca Buruk |
|
|---|
| Pasokan Gas LPG 3 Kg Mulai Dirasa Berkurang, Warga Kota Bogor Khawatir Jadi Barang Langka |
|
|---|
| Masih Jalani Perawatan di RS, Begini Kronologi 2 Pelajar Disiram Air Keras di Parungpanjang Bogor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pengedarrre.jpg)