Idul Adha 2018
Idul Adha 2018 - Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Kata Ustaz Abdul Somad
Nah, untuk berkurban ini, sebagian berpendapat bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakain daging kurbannya sendiri.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Yakni, orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya, namun tidak lebih dari sepertiga bagian saja.
"Setelah dipotong, sebenarnya itu jatahnya sepertiga, sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk sahabat, kerabat, tetangga, keluarga, sepertiga lagi untuk fakir miskin," bebernya.
Untuk itu, kata dia, jika yang berkurban selama ini sering mendapat dua atau tiga kupon, tidak masalah.
"Jadi pembagian kita selama ini, antara-antara, tidak yang terlalu minim, tidak yang terlalu banyak, tidak yang terlalu afdol, tidak sepertiga, dapat dua kupon ambilah, tiga kupon tak masalah," tambahnya.
Namun, kata dia, tentu saja hal itu tetap tidak boleh melebihi sepertiganya.
"Selama jangan lebih dari sepertiga, kalau lebih kita ambil dari sepertiga, kita sudah makan jatah orang lain, haram. Tapi jangan gara-gara ini, semuanya minta sepertiga," tutupnya.