10 Kali Cabuli Calon Menantu di Rumah Kosong, Pria Ini Beralasan Ingin Tes Keperawanan
Pria itu mengakui telah mencabuli calon menantunya sebanyak 6 kali di rumah korban saat rumahnya sedang kosong.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Entah apa yang ada di pikiran pria paruh baya ini hingga nekat mencabuli calon menantunya sendiri.
Padahal rencananya, usai Idul Adha, wanita berinisial Jw (16) itu akan dinikahkan dengan anak kandungnya sendiri.
Korban dicabuli oleh calon mertuanya sendiri dengan alasan uji keperawanan sebelum menikah dengan putranya.
Parahnya lagi, hal itu bukan hanya dilakukan sekali namun hingga 10 kali.
Padahal, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni pamannya.
Dikutip dari Kompas.com, calon mertua korban yakni pria berinisial Ma (47) itu kini sudah diamankan oleh petugas Polsek Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ma ditangkap oleh petugas setelah dilaporkan mencabuli calon menantunya itu di sejumlah lokasi, Kamis (23/8/2018).
Kepada polisi, Ma beralasan melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk membuktikan atau menguji keperawanan calon istri anaknya.
Pelaku juga mengatakan kepada polisi bahwa calon menantunya ini memiliki paras yang cantik.
Ia juga mengatakan, kalau korban yang akan dinikahkan dengan anaknya itu masih di bawah umur dan lugu.
Atas alasan itulah, ia melakukan aksi bejatnya itu pada korban.
• Mirip Kisah di FTV, Model Cantik Ini Betul-betul Pacaran dengan Tukang Ojek
Sebab menurut pelaku, selama ini korban dikenal memiliki banyak teman dekat dengan pria lain sebelum dilamar anaknya.
“Selama ini kan dia banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” jelas pelaku di depan polisi.
Rencananya, korban Jw akan menikah dengan anak pelaku seusai lebaran Idul Adha.
Menurut pengakuan korban, ia sudah dicabuli calon mertuanya itu sebanyak 10 kali.
Pelaku pun mengakui semua perbuatan bejatnya itu pada korban, yang merupakan calon menantunya tersebut.
Kepada polisi, ia mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah korban hingga 6 kali.
Perbuatan itu ia lakukan saat keluarga korban sedang tidak ada di rumah.
Ia pun tega melakukan hal itu pada calon istri anaknya karena alasan yang tak masuk akal tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.
• Tertangkap Isap Kokain dengan Gulungan Dollar, Begini Gaya Hidup Mewah Richard Muljadi
Menurut pengakuan korban, ia tak kuasa menolak permintaan pelaku karena takut pernikahannya gagal.
Ia tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam.
Namun karena aksi pelaku tidak hanya dilakukan sekali, ia pun akhirnya melaporkan ulah calon mertuanya tersebut.
Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.
“Dia sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri.
Meski awalnya pasrah karena takut pernikahannya gagal, korban Jw kini harus menelan pil pahit sekaligus.
Selain dicabuli oleh mertuanya sendiri, rencana pernikahan korban dan kekasihnya pun batal.
Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.
Pelaku Ma kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonomulyo.
Dia dijerat Undang-undang Pelindungan Anak.
(Kontributor Polewali, Junaedi/Kompas.com)