Nenek Pergi ke Kerawang, Abah Cabuli Cucu yang Ditinggal Mati Ibunya
Bunga bersama kakaknya sudah tinggal bersama neneknya tersebut sejak kecil.
Namun ketika isteri pelaku sudah pulang ke Pangandaran, perbuatan serupa kembali terulang namun dipergoki oleh isteri pelaku yang tak lain adalah nenek korban sendiri.
Akhirnya pelaku diadukan ke polisi dan menjadi pesakitan.
Atas perbuatannya yang tega mencabuli cucu tiri sendiri, pelaku kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso diancam ketentuan pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara selama minimal 5 tahun kurungan atau maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Untuk korban yang mengalami trauma menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan trauma healing.
Tak hanya mempersiapkan polwan tetapi juga berkoordinasi dengan P2TPA2, Komnas Anak, KPAI maupun tokoh masyarakat dan pihak sekolah.
“Masyarakat terutama orangtua diharapkan waspada dan berhati-hati mengingat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur biasanya adalah orang dekat, ” ingat Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditinggal Istri ke Kerawang, Abah Cabuli Cucu Tiri di Warung