Nenek Pergi ke Kerawang, Abah Cabuli Cucu yang Ditinggal Mati Ibunya
Bunga bersama kakaknya sudah tinggal bersama neneknya tersebut sejak kecil.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Abah alias ED tak kuat menahan desakan libido seksual.
Pria berusia 64 tahun itu mencabuli Bunga (12) -bukan nama sebenarnya- saat ditinggal istri ke Kerawang selama 37 hari.
Pensiunan karyawan TU di SMP kawasan Pangandaran ini menggoyang cucu tiri di warung yang dikelolanya, desa Babakan Pangandaran.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak 4 kali selama isterinya bepergian ke Karawang selama 37 hari,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto dan Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Selasa (21/8/2018) siang.
Bunga yang masih duduk di kelas 6 SD tersebut merupakan cucu dari Ny T. Dan Ny T adalah isteri kedua dari Abah (pelaku).
Bunga bersama kakaknya sudah tinggal bersama neneknya tersebut sejak kecil.
Ibu korban meninggal saat melahirkan Bunga.
Sementara bapak korban, menjadi TKI dan sampai sekarang tak terdengar kabarnya lagi.
Selama ini pelaku bersama isteri dan kedua cucu tirinya tersebut tinggal bersama di Dusun Kelapa Tiga Desa Babakan Pangandaran sembari mengelola warung.
Akhir bulan Mei lalu, isteri pelaku yang tak lain adalah nenek korban berangkat ke Karawang selama 37 hari.
Tinggallah pelaku bersama kedua cucu tirinya tersebut di rumah.
Termasuk Bunga tentunya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.
Abah tega mencabuli Bunga di warung waktu malam hari menjelang tengah malam.
Kejadian pertama, pelaku memegang kedua tangan korban, kemudian menindihnya lantas menyetubuhi korban.
Perbuatan keji tersebut terjadi empat kali.
Namun ketika isteri pelaku sudah pulang ke Pangandaran, perbuatan serupa kembali terulang namun dipergoki oleh isteri pelaku yang tak lain adalah nenek korban sendiri.
Akhirnya pelaku diadukan ke polisi dan menjadi pesakitan.
Atas perbuatannya yang tega mencabuli cucu tiri sendiri, pelaku kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso diancam ketentuan pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara selama minimal 5 tahun kurungan atau maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Untuk korban yang mengalami trauma menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan trauma healing.
Tak hanya mempersiapkan polwan tetapi juga berkoordinasi dengan P2TPA2, Komnas Anak, KPAI maupun tokoh masyarakat dan pihak sekolah.
“Masyarakat terutama orangtua diharapkan waspada dan berhati-hati mengingat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur biasanya adalah orang dekat, ” ingat Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditinggal Istri ke Kerawang, Abah Cabuli Cucu Tiri di Warung