PT KAI Belum Perpanjang IP Terkait Rencana Pengembangan Stasiun Bogor Dengan Konsep TOD

Denny menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan perpanjangan IP dari PT. KAI.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
desain rencana Transit Oriented Development (TOD) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Rencana pengembangkan kawasan Stasiun Bogor menjadi area strategis dengan mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD) sejak 2017 lalu belum terealisasi hingga saat ini. 

Bahkan diketahui Izin Prinsip (IP) yang merupakan dasar keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang nantinya dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor pun telah habis masa berlakunya.

Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, IP TOD telah dikeluarkan Agustus 2017. Namun IP yang berlaku selama satu tahun itu telah habis berakhir 29 Agustus 2018 lalu.

Denny menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan perpanjangan IP dari PT. KAI.

"PT. KAI sampai saat ini belum mengajukan perpanjangan IP," ujarnya.

Denny juga tidak mengetahui kelanjutan dari rencana penataan di kawasan Stasiun Bogor.

"Intinya kalau pemerintah daerah hanya menunggu berkaitan dengan perizinannya sesuai aturan berlaku," ucapnya.

Seperti diketahui pda 2017 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, PT. Wika Realty dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero telah melaksanakan penandatangan nota kesepahaman sinergi TOD kawasan Stasiun Bogor dan rencana pembangunan halte dan stabling Sukaresmi.  

Namun sampai saat ini belum terlihat adanya progres dari rencana tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved