Bocah Baru Lulus SD Usia 13 Tahun Nikahi Siswi SMK di Bantaeng, Maharnya Rp 56,5 Juta
Rs (13) diketahui baru tahun ini lulus SD. Sedangkan, Ma (17) merupakan siswa kelas dua SMK.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pernikahan dini antara Rs (13) dan Ma alias Sm (17) kembali terjadi, kali ini berlangsung di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Yang lebih membuat publik terhenyak adalah mahar atau mas kawin yang nilainya mencapai Rp56,5 juta.
Pernikahan antara Rs dan Ma ini sudah dilaksanakan di kediaman mempelai wanita, Kamis (30/8/2018) malam.
Rs (13) diketahui baru tahun ini lulus SD. Sedangkan, Ma (17) merupakan siswa kelas dua SMK.
Rs lahir 31 Desember 2005, di Bantaeng. Sedangkan Ma lahir 10 April 2002, di Kecamatan Uluere.
Kebenaran pernikahan ini diungkap oleh salah seorang tetangga yang tak mau menyebutkan namanya.
"Tadi malam pernikahan keduanya. Rs ini masih muda sekali, karena baru tamat SD," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).
Letak desa pengantin ini pun bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 kilometer rumah antara mempelai pria dan wanita.
Melansir dari Tribun Bantaeng, pasangan pengantin antara Rs (13) dan Ma (17) ini juga terbilang masih keluarga dekat.
Hal tersebut terungkap lewat pernyataan ayahnya Sm atau Ma, yang berinisial Pd.
Istri dari Pd ini masih bersepupu dengan ibu pengantin pria Rs, sehingga niat baik lewat lamaran itu pun direspon baik.
Tak hanya itu, Pd mengaku menikahkan anaknya lantaran telah dilamar oleh pacarnya.
"Sebenarnya ini masih ada hubungan keluarga, apalagi niatnya baik dan mereka telah pacaran, jadi kami terima lamarannya," ujarnya.
Pd bahkan mengatakan maharnya ini berupa uang Rp56,5 juta.
“Uang panaiknya Rp56,5 juta,” ujar Pd.
• Kagum dengan Penampilannya, Donghae Super Junior Ketahuan Kirimi Dira Sugandi DM di Instagram
• Arie Untung Bertanya Salah Apa Aku? pada Kembarannya Atlet Mongolia, Ini Sosok Sang Pebasket !
Ma alias Sm juga membeberkan bahwa hubungannya telah terjalin setahun terakhir.
Komunikasinya pun selama ini dijalani dengan bertemu, maupun lewat handpone, baik itu telponan maupun chatting.
"Kan keluarga juga, jadi memudahkan kami untuk berkenalan. Selama ini komunikasi kami lewat telepon dan chatting," ujarnya.
Ayah dari pengantin pria, SI menjelaskan bahwa pernikahan tersebut berasal atas keinginan anak yang pacaran sejak satu tahun lalu.
Sehingga, untuk menghindari hal tidak diinginkan sekaligus menjaga nama baik keluarga yang sangat kental dengan budaya siri' (malu) sebagai suku Makassar, maka keinginan mereka tersebut dikabulkan.
"Karena anak yang sudah ingin menikah, makanya saya nikahkani. Ini juga cara kami untuk terhindar dari cerita miring tetangga dikemudian hari," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018) malam.
• Bantah Hubungannya dengan Hilda Vitria Kandas, Billy Syahputra: Cekcok-cekcok Biasa
Sejumlah foto keduanya ini pun sudah tersebar di berbagai media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Pernikahan dini ini pun sudah dibagikan di akun Instagram @lambe_turah.

• Dianggap Mengandung Bahan Kimia, Mainan Anak Squishy Dilarang Beredar di Denmark
Pernikahan kedua sejoli ini ternyata tanpa sepengetahuan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere Bantaeng.
Jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA, Syamsuniar Malik juga angkat bicara soal pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Kamis (30/8/2018) malam.
"Ini tidak terlapor sehingga pernikahannya tidak tercatat di KUA. Kami menduga orangtuanya sudah tau bahwa akan ditolak saat mengajukan pernikahan," ujarnya.
Syamsuniar juga mengaku tidak sempat mendeteksi pernikahan tersebut, sehingga tidak dilakukan pendampingan dan bimbingan untuk mengedukasi agar pernikahan tidak dilangsungkan.
Tak hanya itu, ia mengaku sangat menyayangkan pernikahan tersebut, karena selama ini pihaknya telah massif untuk sosialisasi.
"Saya sangat prihatin dengan pernikahan tersebut karena selama ini sosialisasi kami lakukan secara massif," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).
Untuk berikutnya, PPPA Bantaeng pun mengaku bakal lebih massif sosialisasi untuk memberi pemahaman tentang hukum dan akibatnya.
(TribunBantaeng.com/Facebook)