kecelakaan di Sukabumi
Kemenhub Sebut Bus yang Terperosok ke Jurang di Sukabumi Kelebihan Penumpang
sebanyak 38 orang menjadi korban kecelakaan maut bus di Komplek Tanjakan Letter S, Jalan Cikadang, Sukabumi, Sabtu (8/9/2018) siang.
Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIKIDANG - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat), Budi Setiadi mengatakan bus yang terperosok ke jurang di Jalan Cikidang-Pelabuhan ratu diduga kelebihan muatan.
"Dari hasil pengujian buku KIR bus, penumpang maksimal 32, jadi ada kelebihan 7 orang penumpang," ucap Budi Setiadi kepada TribunnewsBogor.com, di lokasi kejadian, Minggu (9/9/2018).
Pasalnya sebanyak 38 orang menjadi korban kecelakaan maut bus di Komplek Tanjakan Letter S, Jalan Cikadang, Sukabumi, Sabtu (8/9/2018) siang.
"kalau kita lihat, jumlah korban meninggal dunia 21 dan yang dirawat di rumah sakit 14. Jadi penumpangnya ada 38 ditambah satu dengan pengemudi yang informasinya masih belum tahu," ucapnya.
Dari hasil analisa kata dia, jumlah kursi hanya berjumlah 32.
Jika penumpang bertambah menjadi 38 artinya ada penambahan kursi atau mungkin yang satu kursi dijadikan dua.
"Dalam buku KIR kursi hanya 32 artinya dia menambah beban bus sebanyak 7 orang dengan supir satu. Bisa jadi kursi ditambah atau satu kursi duduk berdua," tuturnya.
Budi mengaku akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak tegas perusahaan bus.
"Yang jadi penanggung jawab tidak hanya pengemudi karena dia tidak hati hati. Tapi bagaimana operator atau pihak manajemen yang tidak melakukan sop yang baik untuk mendukung keselamatan, kalau memang ada kesengajaan bisa pidana," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/evakuasi_20180909_131056.jpg)